Suara.com - Banyak masyarakat belum berasuransi lantaran belum memiliki pemahaman yang baik seputar produk keuangan ini. Bahkan, masih banyak kesalahpahaman yang sering terjadi mengenai asuransi.
Nah, kesalahpahaman soal asuransi ini dijelaskan lebih lanjut oleh Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner Edwin Limanta sebagai berikut.
1. Menganggap premi asuransi mahal
Premi dianggap mahal sehingga seringkali calon nasabah langsung menolak. Alasannya, takut tidak dapat konsisten membayar premi.
Tapi sebelum menolaknya, coba bandingkan dengan besarnya biaya yang harus dibayar saat harus rawat medis dan biaya untuk rawat jalan pasca rawat inap. Jika diagnosisnya adalah penyakit kritis, maka akan semakin banyak dana yang akan dibutuhkan untuk pengobatan
Ada juga yang menanyakan mengapa premi yang dikenakan pada dirinya lebih mahal dari orang lain, padahal usianya dan produk asuransi yang dipilih sama. Ada juga yang mengira premi dapat diketahui langsung dari customer service atau bertanya pada admin media sosial perusahaan asuransi.
Sebagai pengetahuan, perusahaan asuransi dalam menentukan premi akan terlebih dahulu melakukan perhitungan risiko berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, kondisi kesehatan, serta gaya hidup. Itu sebabnya, premi pada setiap orang bisa berbeda.
“Jika memiliki asuransi terkendala premi maka sesuaikan manfaat asuransi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Dengan demikian, premi yang harus dibayar pun bisa lebih terjangkau. Premi juga bisa murah jika saat saat mengajukan asuransi masih berusia muda, produktif, dan sehat, “ sebut Edwin.
2. Menganggap asuransi sama dengan tabungan
Baca Juga: Penetrasi Asuransi di Indonesia Ternyata Masih Rendah, Baru Mencapai 3,18%
Tidak jarang banyak yang berharap dengan membayar premi asuransi bisa mendapat ‘hasil lebih’ layaknya tabungan. Padahal, asuransi berbeda dengan instrumen keuangan lainnya, seperti tabungan, karena hakekat asuransi adalah memberikan proteksi dan rasa aman dari kemungkinan risiko finansial yang kejadiannya tak terduga.
“Dana asuransi tidak bisa diambil kapan saja sebagaimana tabungan, dan asuransi bukan untuk mencapai tujuan keuangan tertentu. Giat menabung dapat membantu mencapai tujuan finansial, seperti membeli rumah atau persiapan pendidikan anak. Tetapi, tujuan finansial tersebut bisa saja terhambat jika terjadi risiko finansial, seperti sakit kritis, kecelakaan, dan cacat atau meninggal dunia dalam perjalanan waktu. Memiliki asuransi dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan terlindungi dalam perjalanan mencapai tujuan finansial, yakni saat Tertanggung terkena risiko tersebut di atas maka manfaat bisa cair sesuai ketentuan polis,” sebut Edwin.
3. Menganggap Klaim pasti diterima
Banyak masyarakat menganggap bahwa klaim asuransi kesehatan yang diajukan pasti diterima. Padahal, ada ketentuan dalam polis yang menjadi dasar pengambilan keputusan klaim. Umumnya, pengajuan klaim berpotensi ditolak jika termasuk dalam 3 hal ini:
- Terdapat kondisi tertentu yang sudah ada pada pasien sebelum memiliki asuransi yang masuk dalam pengecualian polis (Pre-existing condition).
- Nasabah bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Tetapi, pengajuan klaim tidak dapat dilakukan sebelum masa tunggu yang tertera dalam polis. Jika nasabah tetap mengajukan klaim sebelum periode tersebut sudah pasti pengajuan klaim akan ditolak.Masa tunggu mungkin berbeda pada setiap perusahaan asuransi atau produk asuransi sehingga sebelum mengajukan klaim perhatikan informasi kapan nasabah dapat melakukan pengajuan klaim. Misalnya, dalam produk asuransi kesehatan biasanya masa tunggu adalah 30 hari dan 90 hari pada asuransi penyakit kritis sejak polis disetujui. Sementara untuk asuransi jiwa tidak ada masa tunggu untuk manfaat meninggal dunia melainkan masa uji (Contestable Period)
- Ada pengecualian dalam polis. Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda mengenai pengecualian. Misalnya, klaim cedera karena tindakan pidana atau kejahatan tidak bisa diproses.
“Saat akan memilih produk asuransi, pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Anda bisa bertanya pada customer care perusahaan asuransi untuk dihubungkan dengan agen asuransi terbaik. Lalu, saat sudah menerima buku polis jangan langsung disimpan tapi baca dulu seluruh syarat dan ketentuan, manfaat dan pengecualian pada buku polis. Jika Anda sudah paham, segera miliki asuransi. Sequis siap membantu masyarakat mencapai tujuan finansial dengan rasa tenang dan aman,” tutup Edwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak