Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 yang di dalamnya menetapkan cadangan pangan pemerintah dari 11 komoditas kini telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Merujuk pada salinan Perpres No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), yang bersumber pada JDIH, untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, perlu penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanannya ditugaskan kepada BUMN.
CPP adalah pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Pangan pokok tertentu yang dimaksud adalah diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang jika ketersediaan dan harganya terganggu maka bisa berdampak pada stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial.
"Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan," demikian isi Pasal 3 dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2022 itu.
Presiden dalam hal ini memiliki hak menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat (4).
Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat (6) dalam perpres itu menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.
Terkait dengan penyelenggaraan CPP, Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.
"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," demikian isi Pasal 12 ayat (2).
Dalam pasal 11, Pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.
Penyaluran CPP juga untuk stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Berita Terkait
-
Jokowi Teken Perpres Soal 11 Komoditas Cadangan Pangan
-
Lihat Iring-iringan PM Palestina, Chacha Frederica Kenang Sholat di Masjid Al-Aqsa: Aku Bener-bener Pasrah
-
Soroti Nada Dering Ponsel Jadul Menteri Basuki yang Bunyi saat Dampingi Jokowi, Warganet: Anti Hedon-Hedon Club
-
Presiden Optimis, Januari Nanti Gedung-gedung Sudah Berdiri di IKN
-
Jokowi dan NasDem Sempat Bersinggungan di Masa Lalu, Surya Paloh Tak Setuju Luhut Binsar Ditempatkan Jadi Menteri
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
BP-AKR Pasok BBM dari Pertamina, Begini Kondisi Shell
-
Pandu Sjahrir: Proyek Sampah Jadi Listrik Tak Ganggu Dominasi Batu Bara
-
Kabar Gembira! Menkeu Purbaya Kasih Bocoran Diskon Tarif Tol Libur Nataru 2026
-
Bahlil Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Tiba-tiba Menkeu Purbaya Minta Maaf ke Kementerian dan Pemda
-
Telin dan Cabos de Timor-Leste, E.P. Perkuat Kolaborasi Bilateral Pengembangan Infrastruktur Digital
-
Menkeu Purbaya Balas Protes Pedagang Thrifting: Harga Murah Tapi Merusak Industri Kita
-
Kajian CPI: Investasi Sektor Ketenagalistrikan di RI Masih Jauh dari Target
-
Pemda Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat, Menkeu Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen
-
CIO Danantara Pandu Sjahrir Bantah Emiten TOBA Ikut Tender Proyek Waste-to-Energy