Bisnis / Keuangan
Selasa, 05 Mei 2026 | 13:26 WIB
Ilustrasi beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa (Freepik)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menyalurkan BLT Kesra pada 2025 bagi masyarakat kategori desil satu hingga empat untuk menjaga daya beli.
  • BLT Dana Desa ditujukan bagi warga miskin ekstrem di tingkat desa berdasarkan musyawarah dan kemampuan anggaran setempat.
  • Kedua program bantuan tersebut memiliki perbedaan mendasar pada sumber anggaran, mekanisme penyaluran, serta kriteria penerima manfaatnya.

Suara.com - Pemerintah kini kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui skema Dana Desa. Program ini hadir untuk membantu masyarakat desa, khususnya kelompok rentan dan miskin ekstrem.

Sebelumnya, pemerintah juga sempat menggulirkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Meski sama-sama berupa bantuan tunai, BLT Dana Desa dan BLT Kesra memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Mulai dari sumber anggaran, mekanisme penyaluran, hingga kriteria penerima.

Lantas, apa saja perbedaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ilustrasi BLT Kesra dan BLT Dana Desa. (Pexels/Defrino Maasy)

Perbedaan Utama BLT Kesra dan BLT Dana Desa

Perbedaan paling mencolok antara kedua program ini terletak pada asal anggaran dan pengelolaannya.

BLT Kesra berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan dikelola secara nasional.
BLT Dana Desa (BLT DD) bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan melalui skema Transfer ke Daerah, sehingga pengelolaannya dilakukan di tingkat desa.

Dengan demikian, BLT Kesra bersifat terpusat, sedangkan BLT Dana Desa lebih bergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing desa.

BLT Kesra: Program Bantuan dari Pemerintah Pusat

BLT Kesra diluncurkan pemerintah pada tahun 2025. Mengutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

1. Besaran Bantuan
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, bantuan yang diberikan sebesar:

Baca Juga: Apa Arti Desil 1-10? Ini Cara Cek Desil Bansos Online Pakai NIK KTP

  • Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  • Disalurkan selama 3 bulan berturut-turut
  • Total bantuan mencapai Rp900.000
  • Penyaluran dilakukan pada Oktober, November, dan Desember.

2. Mekanisme Penyaluran
Dana BLT Kesra disalurkan melalui:

  • Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
  • PT Pos Indonesia

Skema ini dibuat agar bantuan dapat dimanfaatkan secara bertahap untuk kebutuhan dasar masyarakat.

3. Kriteria Penerima
Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan syarat:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Masuk kategori desil 1–4
  • Lolos verifikasi dari Kementerian Sosial

4. Status Program 2026
Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, BLT Kesra merupakan program tambahan yang hanya berlaku pada 2025. Hingga saat ini, belum ada jadwal lanjutan untuk tahun 2026.

BLT Dana Desa (BLT DD): Bantuan dari Desa untuk Warga

Berbeda dengan BLT Kesra, BLT Dana Desa merupakan program yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025. Program ini menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa, khususnya untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

1. Besaran Bantuan
BLT Dana Desa memiliki ketentuan:

Load More