Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan selama tiga tahun berturut-turut Indonesia tidak pernah melakukan impor beras alias sudah swasembada. Hal ini juga dibuktikan dari penghargaan yang diberikan International Rice Research Institute (IRRI).
Meski demikian luas lahan pertanian di Tanah Air semakin menipis. Hal tersebut terlihat dari angka ketersediaan lahan yang bisa ditanam perkapita hanya 0,096 ha dari luas wilayah tanam keseluruhan yakni 26,3 juta ha.
Sedangkan lahan sawah Indonesia, merujuk hasil audit Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2019 hanya seluas 7,46 juta ha.
Luas panen dan produksi beras pun mengalami penurunan, selama kurang lebih 4 tahun terakhir luas panen padi alami penurunan sebesar 966.000 ha.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Harianto mengatakan, alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan dan susutnya lahan pertanian di Indonesia.
"Alih fungsi lahan pangan menjadi non-pertanian tentunya ancaman nyata bagi ketahanan pangan pada saat daya beli dan kemampuan impor pangan rendah, terutama alih fungsi lahan pangan di Jawa," kata Harianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Harianto menjelaskan sebagai sumber penyebab utama alih fungsi lahan tersebut adalah faktor bisnis, di mana lebih menguntungkan bisnis non pertanian dibandingkan pertanian.
"Penyebab utama tentunya adalah penggunaan lahan untuk non-pertanian secara bisnis lebih menguntungkan daripada untuk menanam tanaman pangan," tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Harianto, untuk solusi agar lahan pertanian tetap terjaga ialah membuat alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian menjadi sulit dan mahal.
Baca Juga: Petani Sawit di Kaltim Keluhkan Penghapusan Pupuk Bersubsidi
Selain itu, Harianto juga menyarankan bagi pemerintah tetap menjadikan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya agar lahan pertanian tetap terjaga dan tidak berkurang.
"Indonesia memiliki Undang-undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan peraturan ini tentunya perlu menjadi landasan bagi berbagai program pembangunan yang memerlukan tanah. (Dimana) tanah tersebut ternyata telah dialokasikan untuk pertanian," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.
Selain itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.
"Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi," ujar Syahrul.
Menurut Syahrul, data yang akurat bisa melahirkan banyak program tepat guna dan tepat sasaran untuk para petani di seluruh Indonesia. Karena itu, dia berharap tak ada lagi kekacauan data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen