Suara.com - Grup MIND ID, Mining Industry Indonesia, melalui PT Antam Tbk telah meraih penghargaan Anugerah Cinta Indonesia 2022, Kamis (27/10/2022). Penghargaan yang digagas Republika tersebut diberikan oleh Wakil Menteri 1 BUMN, Bapak Pahala Mansury kepada MIND ID selaku BUMN Holding Industri Pertambangan karena telah menerapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan sebaik-baiknya.
Menurut Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan, penghargaan ini sebagai bukti nyata bahwa MIND ID terus berupaya optimal dalam menerapkan TKDN di semua lini. MIND ID juga terus berupaya mengoptimalkan penggunaan TKDN untuk kegiatan operasional perusahaan termasuk melalui UKM mitra binaan.
“Perusahaan juga mendorong Anggota MIND ID yang terdiri dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk untuk memperhatikan TKDN sesuai dengan arahan Menteri BUMN Bapak Erick Thohir untuk mendukung program Pemerintah dalam penggunaan local content dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” sambungnya.
Saat ini Grup MIND ID telah mencapai TKDN rata-rata sekitar 55 persen. Grup MIND ID juga mengoptimalkan penggunaan TKDN melalui UKM mitra binaan, dengan mendorong agar UMK mitra binaan dapat naik kelas melalui pendekatan kluster diantaranya Perdagangan, Jasa, Industri, Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan.
Program ini dilaksanakan melalui proses seleksi, pendampingan penyusunan rencana usaha, peningkatan kapasitas UMK dan bantuan modal usaha melalui skema Program Pendanaan UMK.
“MIND ID juga berupaya mendorong UMKM untuk bisa menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri BUMN. Saat ini kluster UMK yang sudah menjadi pemasok Grup MIND ID diantaranya dari kluster pertanian - perikanan dan industri,” tambah Dany.
Pada periode tahun 2020-2021 terdapat lebih dari 6.500 Mitra Binaan dan 501 di antaranya telah berhasil menjadi UMK naik kelas. Target UMK Naik Kelas tahun 2022 Grup MIND ID adalah 285 UMK naik kelas.
TKDN merupakan persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa. Hal ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Baca Juga: Satu Juta Kebaikan dari Tanah Maluku, MIND ID dan PPAD Berkolaborasi untuk Indonesia
Berita Terkait
-
Amazon Targetkan Operasional Bisnis Gunakan Energi Terbarukan di 2025
-
Grup MIND ID Gunakan Pendekatan Ekonomi Sirkular Untuk Net Zero Emission
-
Pentingnya Pengamanan Aset Minerba untuk Industri Pertambangan Nasional
-
Satu Juta Kebaikan dari Tanah Maluku, MIND ID dan PPAD Berkolaborasi untuk Indonesia
-
Terapkan Good Mining Practices, ANTAM Raih Prestasi Keberhasilan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik 2022
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Mendag Pastikan Negosiasi Tarif dengan AS Masih Berjalan
-
Perusahaan Italia Temukan Gas Cadangan Besar di Kaltim, Indonesia Punya Hak Kecil?
-
Ditutup Terpuruk di Rabu Sore, Rupiah Diprediksi Terus Melemah Terhadap Dolar AS
-
Survei: Konsumen Rela Tak Penuhi Kebutuhan Pokok Demi Produk Viral
-
IPOT Ungkap Email-OTP Biang Kerok Pembobolan Akun Investor Pasar Modal