Suara.com - Indonesia diberi anugerah cadangan mineral dan kekayaan alam yang melimpah. Beberapa cadangan mineral dan batu baranya memiliki kualitas yang baik dan tak sedikit, yang menempati peringkat 5 besar cadangan dunia.
Menurut data Kementerian ESDM, cadangan batu bara Indonesia per Januari 2022 mencapai 31,7 miliar ton. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu memperhatikan kaidah dan standar yang benar.
Kekayaan alam dan mineral yang terkandung didalam tanah Indonesia merupakan aset negara, yang akhirnya menjadikan wilayah pertambangan sebagai objek vital nasional. Sebagai obvitnas, maka diperlukan pengamanan yang tepat, agar aset minerba dapat dikelola dan memberi nilai kepada negeri ini secara maksimal.
Pengamanan aset industri minerba penting untuk terus digaungkan. Pemerintah Indonesia telah mengatur kegiatan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Secara singkat, IUP dan IUPK adalah kebijakan yang dibuat untuk memetakan pelaku usaha yang berhak melakukan operasional tambang di wilayah yang telah ditentukan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr. Ir Ridwan Djamaluddin, M.Sc mengatakan, “Salah satu pentingnya perusahaan memiliki IUP dan IUPK adalah untuk menjamin serta mengutamkan aspek Keselamatan Kerja. Perusahaan yang memiliki izin akan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan operasional dengan praktik pertambangan yang baik serta mematuhi aturan yang berlaku.”
Selain dari aspek keamanan, memastikan keberlanjutan pasca tambang merupakan tugas wajib dari pemegang IUP dan IUPK. Reklamasi Air Jangkang menjadi salah satu contoh program keberlanjutan yang dilakukan oleh PT Timah Tbk.
Pemanfaatan lahan bekas tambang yang diubah menjadi destinasi wisata dapat meningkatkan kontribusi daerah. Ridwan menjelaskan bahwa pelaku yang tidak mempunyai izin cenderung lalai dalam komitmen revitalisasi, rehabilitasi dan reklamasi lahan pasca tambang. Pada akhirnya Negara serta masyarkat sekitar yang dirugikan atas operasional tambang yang tidak bertanggung jawab tersebut.
PT Bukit Asam Tbk juga berhasil mengubah wilayah lahan bekas tambang batu bara di Ombilin, Sawah lunto menjadi destinasi wisata serta warisan Budaya Dunia yang mendapat sertifikat dari UNESCO menjadi Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.
Baca Juga: Revisi UU Minerba Ancam Gagalkan Hilirisasi Industri Minerba
Guna mendukung dan mewujudkan keberlanjutan ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah meluncurkan sebuah sistem yang disebut SIMBARA. Sistem ini diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor mineral dan batubara (minerba) yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir.
Sistem ini diklaim mampu mencegah perdagangan mineral dan batu bara dari penambangan yang ilegal.
Hadirnya BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID di Indonesia diharapkan dapat memegang teguh komitmen untuk memaksimalkan proses bisnis melalui penguatan kinerja berkelanjutan sehingga sumber daya yang dikelola memberikan manfaat jangka panjang bagi negeri.
“Dengan mempertahankan praktik pertambangan yang baik serta menjaga kualitas dari hasil tambang, harapannya dapat mempertahankan citra positif produk tambang dalam negeri di mata dunia," tutup Ridwan, dalam acara Special Dialogue yang diselenggarakan oleh Grup MIND ID.
Berita Terkait
-
Terapkan Good Mining Practices, ANTAM Raih Prestasi Keberhasilan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik 2022
-
Grup MIND ID Raih Penghargaan Kaidah Pertambangan yang Baik dari KESDM
-
4 Fakta tentang Kekayaan Alam Indonesia yang Wajib Kamu Tahu
-
Terapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, MIND ID Peroleh Sertifikasi ISO 27001
-
Ekonomi Maluku Utara Tumbuh Paling Tinggi di Indonesia, Disokong Sektor Pertambangan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!