Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membatasi operasional angkutan barang di Bali, selama perhelatan KTT G20.
Pembatasan operasional itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei tersebut sampai dengan terbitnya surat edaran.
"Dengan survei tersebut, kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang level of service-nya padat, ramai, namun lancar. Oleh karena itu, dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/11/2022).
Adapun pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
"Karena kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali," katanya.
Cucu menjabarkan bahwa uji coba akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 November 2022. Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 November 2022 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 November 2022 mulai pukul 17.00-20.00 WITA
Sementara, terdapat 10 ruas jalan utama yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yang di antaranya, Simpang Pesanggaran–Simpang Sanur, Simpang Kuta–Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta–Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai–Nusa Dua, Simpang Pesanggaran–Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (DPS)–Tugu Ngurah Rai, 042 Jimbaran–Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, dan Jalan Raya Kampus Udayana.
Sementara mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: Sebulan Ini Jokowi Bakal Disibukkan dengan Gelaran KTT di Bali, Kamboja dan Thailand
Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.
"Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara