Suara.com - Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah telah membentuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur.
Pemberian jaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) selaku BUPI, dimaksudkan untuk meningkatkan kelayakan kredit atas proyek infrastruktur sekaligus sebagai ring fencing atas risiko terjadinya sudden shock terhadap APBN.
Dalam rangka penguatan mandat PT PII, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.08/2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
"PMK ini merupakan penggantian dari PMK Nomor 95/PMK.08/2017 yang memuat ketentuan lebih lenjut mengenai ruang lingkup, dan tata kelola pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero," sebut keterangan resmi Kementerian Keuangan, Minggu (6/11/2022).
Peraturan ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan yaitu pada 20 Oktober 2022. Dengan terbitnya PMK Nomor 148/PMK.08/2022 ini, maka PMK Nomor 95/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjaminan pemerintah yang dilaksanakan oleh PT PII saat ini telah berkembang tidak hanya terbatas pada proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), namun diberikan pula untuk penjaminan infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN.
Selain itu, PT PII dilibatkan secara aktif dalam memastikan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan proyek infrastruktur di berbagai sektor, dan mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan penjaminan Pemerintah, Pemerintah memandang perlunya penguatan mandat PT PII, khususnya untuk memberikan penjaminan di bidang lainnya selain infrastruktur serta optimalisasi pengawasan dan monitoring kegiatan penjaminan dan investasi PT PII untuk masa yang akan datang.
Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK nomor 148/PMK.08/2022, diantaranya adalah mengenai perluasan ruang lingkup penjaminan oleh BUPI untuk mencakup penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan/atau penjaminan pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bayar Rp137,62 Triliun ke Pertamina untuk Kompensasi BBM Semester I 2022
Selain itu, terdapat optimalisasi tata kelola pemberian penjaminan dan investasi oleh BUPI, di mana pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
prinsip kehati-hatian.
Dalam PMK ini, terdapat penghapusan Pasal 6 pada PMK nomor 95/PMK.08/2017 mengenai tata cara pemberian jaminan, pengaturan terkait pemberian jaminan dikembalikan ke aturan teknis masing-masing penjaminan. Kemudian, terdapat perubahan pasal mengenai pengaturan kegiatan investasi dan ketentuan terkait Gearing Ratio BUPI, serta penambahan skema re-guarantee (penjaminan kembali) sebagai upaya optimalisasi kapasitas penjaminan dan pengelolaan risiko BUPI.
Penerbitan PMK Nomor 148 ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penjaminan PT PII sebagai SMV, sekaligus dari sisi korporasi, untuk lebih berperan aktif dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas pemerintah lainnya melalui proses yang akuntabel, transparan dan kredibel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL