Suara.com - Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah telah membentuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur.
Pemberian jaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) selaku BUPI, dimaksudkan untuk meningkatkan kelayakan kredit atas proyek infrastruktur sekaligus sebagai ring fencing atas risiko terjadinya sudden shock terhadap APBN.
Dalam rangka penguatan mandat PT PII, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.08/2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
"PMK ini merupakan penggantian dari PMK Nomor 95/PMK.08/2017 yang memuat ketentuan lebih lenjut mengenai ruang lingkup, dan tata kelola pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero," sebut keterangan resmi Kementerian Keuangan, Minggu (6/11/2022).
Peraturan ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan yaitu pada 20 Oktober 2022. Dengan terbitnya PMK Nomor 148/PMK.08/2022 ini, maka PMK Nomor 95/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjaminan pemerintah yang dilaksanakan oleh PT PII saat ini telah berkembang tidak hanya terbatas pada proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), namun diberikan pula untuk penjaminan infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN.
Selain itu, PT PII dilibatkan secara aktif dalam memastikan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan proyek infrastruktur di berbagai sektor, dan mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan penjaminan Pemerintah, Pemerintah memandang perlunya penguatan mandat PT PII, khususnya untuk memberikan penjaminan di bidang lainnya selain infrastruktur serta optimalisasi pengawasan dan monitoring kegiatan penjaminan dan investasi PT PII untuk masa yang akan datang.
Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK nomor 148/PMK.08/2022, diantaranya adalah mengenai perluasan ruang lingkup penjaminan oleh BUPI untuk mencakup penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan/atau penjaminan pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bayar Rp137,62 Triliun ke Pertamina untuk Kompensasi BBM Semester I 2022
Selain itu, terdapat optimalisasi tata kelola pemberian penjaminan dan investasi oleh BUPI, di mana pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
prinsip kehati-hatian.
Dalam PMK ini, terdapat penghapusan Pasal 6 pada PMK nomor 95/PMK.08/2017 mengenai tata cara pemberian jaminan, pengaturan terkait pemberian jaminan dikembalikan ke aturan teknis masing-masing penjaminan. Kemudian, terdapat perubahan pasal mengenai pengaturan kegiatan investasi dan ketentuan terkait Gearing Ratio BUPI, serta penambahan skema re-guarantee (penjaminan kembali) sebagai upaya optimalisasi kapasitas penjaminan dan pengelolaan risiko BUPI.
Penerbitan PMK Nomor 148 ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penjaminan PT PII sebagai SMV, sekaligus dari sisi korporasi, untuk lebih berperan aktif dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas pemerintah lainnya melalui proses yang akuntabel, transparan dan kredibel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun