Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga bulan September 2022 menunjukan capaian positif.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani pada jumpa pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke IV tahun 2022 secara virtual, Kamis (3/11/2022).
”Posisi APBN secara keseluruhan masih dalam posisi surplus anggaran mencapai Rp60,9 triliun (0,33% PDB). Dari sisi Keseimbangan Primer surplus mencapai Rp339,4 triliun. Kinerja yang positif tersebut disumbangkan oleh realisasi Pendapatan Negara dan Hibah yang mencapai Rp1.974,7 triliun atau (87,1% dari target yang tercantum di dalam Perpres 98/2022,” papar Sri Mulyani.
Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menyampaikan belanja negara hingga triwulan III 2022 telah mencapai Rp1.913,9 trilliun atau 61,6% dari total anggaran belanja yang tercantum di dalam perppres 98/2022. Sementara, realisasi pembiayaan APBN mencapai Rp429,8 triliun (51,2% dari target pembiayaan).
“Peranan APBN akan terus ditingkatkan sebagai shock absorber karena berbagai guncangan dari ekonomi global masih akan terus berlangsung dan ini akan dilakukan secara hati-hati dan secara tepat sasaran karena ketidakpastian global masih akan terus berjalan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga menyebutkan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) triwulan III tahun 2022 masih tetap sehat dengan kinerja ekspor yang juga diperkirakan masih tetap terjaga kuat.
“Posisi cadangan devisa pada akhir September 2022 juga masih tetap kuat, tercatat pada level yang masih tinggi yaitu USD130,8 miliar. Hal ini setara dengan pembiayaan 5,9 bulan impor,” lanjutnya.
Selain itu, penguatan juga terjadi di sisi nilai tukar rupiah. Terpantau stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga di tengah tren menguatnya Dolar Amerika Serikat. Indeks nilai tukar Dolar AS terhadap nilai tukar Rupiah sampai dengan 31 Oktober 2022 terdepresiasi 8,62% (ytd), atau masih relatif lebih baik dibandingkan depresiasi berbagai mata uang sejumlah negara berkembang lainnya.
“Tren depresiasi nilai tukar negara-negara berkembang didorong oleh menguatnya Dolar AS akibat kebijakan policy moneter yang diadopsi Federal Reserve, juga akibat meningkatnya ketidakpastian keuangan global akibat pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif terutama di AS,” ungkap Menkeu.
Baca Juga: Minta Produksi Kendaraan Listrik Diperbanyak, Menhub: Subsidi BBM Menekan APBN
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang