Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Iklim COP 27 di Mesir. Dalam kehadiranya, Wapres menyerukan tiga poin yang bisa dilakukan oleh negara-negara di dunia untuk menghadapi perubahan iklim.
Pertama, Wapres menegaskan bahwa KTT COP 27 harus menjadi implementasi kesepakatan-kesepakatan yang akan dihasilkan dan yang telah dihasilkan dari KTT terdahulu.
"Satu tahun pasca (KTT COP26) Glasgow, belum ada kemajuan global signifikan. Untuk itu COP 27 harus dimanfaatkan tidak hanya untuk majukan ambisi, namun juga implementasi. Termasuk pemenuhan dukungan dari negara maju kepada negara berkembang," ujar Wapres dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Kedu, lanjut Wapres, implementasi kesepakatan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan kapasitas dan keunggulan masing-masing negara.
Pasalnya, setiap negara memiliki potensi yang berbeda dan potensi tersebut apabila dimaksimalkan dapat membawa hasil yang terbaik, bahkan dapat menjadi bantuan bagi negara lain yg memiliki keunggulan berbeda.
"Kita semua harus menjadi bagian dari solusi. Semua negara harus berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing, dengan semangat burden-sharing (pembagian beban) bukan burden-shifting (pemindahan beban). Negara yang lebih mampu harus membantu dan memberdayakan negara lainnya," jelas dia.
Kemudian ketiga, Wapres menyebut, langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Indonesia dalam upaya menurunkan emisi, diantaranya investasi untuk transisi energi, pendanaan untuk aksi iklim, dan meningkatkan target penurunan emisi.
Ke depan, Wapres menekankan langkah nyata seperti ini akan terus dilanjutkan, khususnya dalam keketuaan Indonesia pada KTT G20 dan ASEAN 2023.
"Sebagai Presidensi G20, Indonesia terus mendorong pemulihan hijau serta aksi iklim yang kuat dan inklusif. Ke depan, melalui Keketuaan ASEAN tahun 2023, Indonesia akan terus memberikan perhatian pada penguatan aksi iklim," imbuh dia.
Baca Juga: Menko Airlangga: 33 Ribu Tenaga Kerja dan UMKM Terserap Selama Presidensi G20
Sebagai informasi, posisi Indonesia dalam KTT COP27 cukup strategis karena selain sebagai memimpin Presidensi KTT G20, pada 2023 Indonesia akan menjadi ketua ASEAN.
Sejak KTT COP26 hingga awal Oktober 2022, Indonesia telah melakukan langkah-langkah penting sebagai tindak lanjut, diantaranya memprioritaskan transisi energi berkelanjutan dalam agenda presidensi G20 Indonesia, mendorong operasionalisasi dari rencana (Forestry and Other Land Use/FOLU) net-sink 2030, dan meluncurkan country platform untuk pendanaan transisi energi. Di sektor energi, Indonesia juga telah mengembangkan peta jalan menuju pencapaian net zero emission (NZE) pada 2060.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan