Suara.com - Anies Baswedan yang kala itu menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menemukan adanya kelebihan transfer dari Kementerian Keuangan dari anggaran TPG Rp23,3 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menilai, narasi tersebut hanya klaim semata dan justru memutar balikkan fakta.
Lewat akun twitter pribadi @prastow, Sri Mulyani Indrawati yang kala itu baru menjabat kembali Menteri Keuangan yang justru membereskan masalah itu malah jadi tertuduh.
Dia menjelaskan, TPG diberikan kepada para guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pemberian TPG ini, tertuang dalam aturan PP nomor 41 Tahun 2009 dan diberikan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Kebijakan ini juga dikeluarkan Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun data jumlah guru yang bersertifikasi. diperoleh dari Kemendikbud, yang berdasarkan data diinput sekolah-sekolah pada sistem Dapodik kelolaan Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN.
"Mengingat TPG merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah (tepatnya DAK nonfisik), maka penyalurannya dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (secara triwulanan) untuk selanjutnya dibayarkan ke masing-masing guru," ujar Prastowo seperti dikutip Suara.com, Rabu (9/11/2022).
Dia melanjutkan, Kemendikbud bersama Kemenkeu secara bertahap melakukan rekonsiliasi untuk memperbarui data jumlah guru bersertifikat.
Hasilnya, ditemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai, sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya. Maka itu, ditemukan juga anggaran TPG berlebih sebesar Rp23,3 triliun.
Melihat kelebihan itu, tutur Prastowo, Kemenkeu kemudian melakukan penyesuaian DAK nonfisik berupa TPG sebesar Rp23,3 triliun.
Baca Juga: 'Kami Ingin Menang!', Demokrat Santai Saja Meski Koalisi Anies Baswedan Diisukan Karam
"Tentu setelah Mendikbud bersurat ke Menkeu sebagaimana kewajiban serta tugas dan fungsinya. Tanpa melihat siapa pejabatnya," tulis dia.
"Lalu ke mana kelebihan alokasi anggaran TPG tersebut? Yang belum disalurkan ke daerah menjadi pengurang belanja atau pengurang defisit APBN. Sedangkan yang terlanjur disalurkan akan diperhitungkan sebagai pengurang alokasi TPG tahun berikutnya," sambung dia.
Dengan penjelasan tersebut, Prastowo menegaskan Kemenkeu tidak akan membiarkan setiap rupiah anggaran untuk diselewengkan. Dirinya meminta semua pihak bisa memastikan penggunaan dana APBN bisa selalu transparan dan akuntabel.
"Kemenkeu dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kemendikbud dan Pak Anies dengan membuat laporan juga menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kiranya tak perlu ada pertentangan baru. APBN diselamatkan dan ini baik buat rakyat. Hormat untuk para guru kita," tutup Prastowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara