Suara.com - Daniel Santoso, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap majelis hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono.
Meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus membuktikan bahwa BPJamsostek tidak segan untuk menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Ini adalah bentuk keseriusan BPJamsostek dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak,"ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun.
Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di kantor cabang surabaya tanjung perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut yang kemudian diketahui bahwa pelakunya adalah Daniel Santoso. Saat melancarkan aksinya pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJamsostek segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah.
Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan bahwa BPJamsostek akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan. Namun dirinya juga mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJamsostek serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain. Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJamsostek dan tidak menggunakan jasa calo.
"Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJamsostek atau ke pihak yang berwajib," tutup Oni.
Berita Terkait
-
Menaker: Murni APBN, BSU 2022 Bukan Berasal dari Uang BPJS Ketenagakerjaan!
-
Polri Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tindak Perusahaan Tak Patuh
-
Meninggal Dunia Saat Rapat, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan 5,6 Miliar
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi tentang Peran Pemda dalam Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja
-
Sekitar 1.310 Karyawan Waroeng SS Belum Diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa