Suara.com - Manajemen PT Tirta Investama (TIV) mengupayakan dialog dengan karyawan merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.
Disampaikan oleh Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo, hingga saat pihaknya masih melakukan proses mediasi dan berharap agar para pemangku kepentingan di Solok dapat melihat persoalan ini secara jernih.
"Tanpa mencampuradukkan masalah dengan kepentingan di luar ketenagakerjaan sehingga proses yang sedang berlangsung dapat terus berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," ujar dia.
Ia juga menambahkan, pokok permasalahan terkait perselisihan tersebut adalah tentang tuntutan upah lembur di jam istirahat.
Hingga saat ini, ujar dia, masih berproses di tingkat mediasi yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera barat.
Perusahaan berharap semua pihak akan mematuhi proses yang berlaku sesuai ketentuan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebagaimana diketahui perselisihan dimulai karena adanya perbedaan pandangan terhadap aturan lembur. Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 di mana manajemen menganggap aksi ini tidak sah karena proses dialog masih berlanjut.
"Setelah dua kali pemanggilan dalam waktu tujuh hari berturut-turut mogok kerja tidak sah dan karyawan tetap tidak kembali bekerja, maka dianggap mengundurkan diri secara otomatis berdasarkan Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003," ucap dia.
Kemudian, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan di Solok untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka sebagai pengunduran diri dan perusahaan telah memberikan hak-hak mereka sesuai PKB.
Baca Juga: Disney Hingga Netflix PHK Massal Karyawan, Bisnis Streaming Tak lagi Menjanjikan?
Mereka yang terkena dampak ini sudah bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan terhitung sejak 19 Oktober 2022.
Keputusan ini berdampak pada sekitar 101 karyawan di Pabrik Solok dan perusahaan telah melakukan penyelesaian hak mereka sesuai dengan regulasi dan PKB yang berlaku.
Terkait masalah perekrutan kembali, Endro mengungkapkan bahwa perusahaan masih tetap terbuka untuk mempertimbangkan perekrutan kembali eks-karyawan sesuai mekanisme ketentuan PKB AQUA dan ke depannya perusahaan tetap berkomitmen untuk melakukan perekrutan secara terbuka dan transparan dengan prioritas utama masyarakat lokal, termasuk apabila ada dari eks-karyawan yang memenuhi persyaratan tersebut.
Menanggapi keputusan perusahaan untuk menghentikan sementara proses produksi di pabrik AQUA Solok, Endro mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya perusahaan untuk melindungi karyawan dan aset produksi yang disinyalir menjadi sasaran kepentingan di luar isu ketenagakerjaan.
"Kami juga berterima kasih kepada beberapa karyawan yang tidak ikut demo dan selama ini tetap bekerja di pabrik untuk memastikan ketersediaan hidrasi sehat bagi masyarakat di Sumatra Barat," kata Endro.
Perusahaan terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam operasionalnya dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen di daerah sekitarnya.
"Kami percaya bapak bupati dan jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Solok maupun pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung lingkungan investasi yang kondusif dan aman sehingga kita bersama-sama dapat memberikan kontribusi lebih baik kepada Kabupaten Solok dan masyarakat di sekitar pabrik pada khususnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Solok melakukan inspeksi dan menindak lanjuti PHK sepihak terhadap karyawan PT Tirta Investama Aqua Group Solok yang bertempat di kantor Manajemen PT Tirta Investama, Kamis (10/11).
Bupati Solok bersama sejumlah pejabat dan DPRD Kabupaten Solok bersama-sama mendatangi langsung pihak manajemen PT Tirta Investama.
Hal ini dilakukan bupati Solok guna mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara manajemen dan 101 pekerja yang di-PHK.
Berita Terkait
-
Konflik China dan Taiwan Bisa Berdampak PHK Massal Industri Padat Karya
-
Ada 25 Perusahaan Bakal Lakukan PHK, Angka Pengangguran di Jawa Barat Bakal Makin Tinggi
-
Dibayangi Ancaman PHK Massal, Disnakertrans Jawa Barat: Kurangi Upah Manajer dan Direktur
-
Manajemen TIV Solok Berharap Ada Jaminan Investasi dan Kepastian Hukum Terjaga
-
Disney Hingga Netflix PHK Massal Karyawan, Bisnis Streaming Tak lagi Menjanjikan?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Bahlil: Presiden Instruksikan Cek Ulang Izin Tambang Emas Martabe
-
BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Bank Mandiri Salurkan Lebih dari 7,45 Juta Bansos pada 2025 untuk Akselerasi Ekonomi Kerakyatan
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Rupiah Keok, Dolar AS Naik ke Level Rp16.818