Suara.com - Manajemen PT Tirta Investama (TIV) mengupayakan dialog dengan karyawan merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.
Disampaikan oleh Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo, hingga saat pihaknya masih melakukan proses mediasi dan berharap agar para pemangku kepentingan di Solok dapat melihat persoalan ini secara jernih.
"Tanpa mencampuradukkan masalah dengan kepentingan di luar ketenagakerjaan sehingga proses yang sedang berlangsung dapat terus berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," ujar dia.
Ia juga menambahkan, pokok permasalahan terkait perselisihan tersebut adalah tentang tuntutan upah lembur di jam istirahat.
Hingga saat ini, ujar dia, masih berproses di tingkat mediasi yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera barat.
Perusahaan berharap semua pihak akan mematuhi proses yang berlaku sesuai ketentuan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebagaimana diketahui perselisihan dimulai karena adanya perbedaan pandangan terhadap aturan lembur. Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 di mana manajemen menganggap aksi ini tidak sah karena proses dialog masih berlanjut.
"Setelah dua kali pemanggilan dalam waktu tujuh hari berturut-turut mogok kerja tidak sah dan karyawan tetap tidak kembali bekerja, maka dianggap mengundurkan diri secara otomatis berdasarkan Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003," ucap dia.
Kemudian, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan di Solok untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka sebagai pengunduran diri dan perusahaan telah memberikan hak-hak mereka sesuai PKB.
Baca Juga: Disney Hingga Netflix PHK Massal Karyawan, Bisnis Streaming Tak lagi Menjanjikan?
Mereka yang terkena dampak ini sudah bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan terhitung sejak 19 Oktober 2022.
Keputusan ini berdampak pada sekitar 101 karyawan di Pabrik Solok dan perusahaan telah melakukan penyelesaian hak mereka sesuai dengan regulasi dan PKB yang berlaku.
Terkait masalah perekrutan kembali, Endro mengungkapkan bahwa perusahaan masih tetap terbuka untuk mempertimbangkan perekrutan kembali eks-karyawan sesuai mekanisme ketentuan PKB AQUA dan ke depannya perusahaan tetap berkomitmen untuk melakukan perekrutan secara terbuka dan transparan dengan prioritas utama masyarakat lokal, termasuk apabila ada dari eks-karyawan yang memenuhi persyaratan tersebut.
Menanggapi keputusan perusahaan untuk menghentikan sementara proses produksi di pabrik AQUA Solok, Endro mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya perusahaan untuk melindungi karyawan dan aset produksi yang disinyalir menjadi sasaran kepentingan di luar isu ketenagakerjaan.
"Kami juga berterima kasih kepada beberapa karyawan yang tidak ikut demo dan selama ini tetap bekerja di pabrik untuk memastikan ketersediaan hidrasi sehat bagi masyarakat di Sumatra Barat," kata Endro.
Perusahaan terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam operasionalnya dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen di daerah sekitarnya.
Berita Terkait
-
Konflik China dan Taiwan Bisa Berdampak PHK Massal Industri Padat Karya
-
Ada 25 Perusahaan Bakal Lakukan PHK, Angka Pengangguran di Jawa Barat Bakal Makin Tinggi
-
Dibayangi Ancaman PHK Massal, Disnakertrans Jawa Barat: Kurangi Upah Manajer dan Direktur
-
Manajemen TIV Solok Berharap Ada Jaminan Investasi dan Kepastian Hukum Terjaga
-
Disney Hingga Netflix PHK Massal Karyawan, Bisnis Streaming Tak lagi Menjanjikan?
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Risiko dan Peluang Pemangkasan Suku Bunga saat Tekanan Inflasi masih Berlangsung
-
Menkeu Purbaya Bantah Perintah Himbara Naikkan Bunga Deposito Valas
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Pegawai BGN dalam Program MBG Apakah Terima Gaji dan Tunjangan? Ini Rinciannya
-
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Makin Transparan, Kementan Pastikan Tepat Sasaran
-
Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
-
Ojol Maxride Terancam Dilarang Beroperasi Imbas Masalah Izin, Ini Sosok Pemiliknya
-
Daftar 11 Poin-poin Revisi RUU BUMN, Menteri-Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
-
Mahasiswa S1 Manajemen UI Sukses Hadirkan The 25th ICMSS Networking Night
-
IHSG Sentuh 8.071 di Sesi 1, Ini Saham-saham paling Banyak Dibeli Investor