Suara.com - Gugatan Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dinyatakan kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," tulis putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022) lalu.
Dengan demikian, UMP Jakarta yang sebelumnya menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan kepada Tergugat yakni Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.
Besaran UMP Rp4,5 juta itu merupakan hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
PTUN DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022 yang memuat besaran UMP mencapai Rp4,6 juta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 tersebut.
Tidak terima dengan PTUN DKI, Anies kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022.
Perkara soal UMP 2022 di meja hijau itu berawal ketika Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.
Gugatan itu dimuat dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Melalui revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Dalam laman direktori putusan PTUN Jakarta untuk nomor 11/G/2022 yang diunggah laman Mahkamah Agung di antaranya disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta yang tertuang di Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.
Penerbitan peraturan itu pun melalui rapat bukan melalui sidang pleno atau setidaknya sidang dewan pengupahan.
Selain itu, penetapan waktu UMP 2022 juga dinilai cacat yuridis karena diumumkan pada 16 Desember 2021 yang seharusnya paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Berita Terkait
-
Pede Elite NasDem Sebut Anak Jokowi Cocok Jadi Cawapres Anies, Pasukan AHY Gerah: Fokus Saja Rencana Koalisi!
-
4 Peninggalan Anies Baswedan untuk DKI Jakarta yang 'Ogah' Dilanjutkan Heru Budi Hartono karena Buang-buang Uang
-
'Pintar Koe Le', Dokter Tifa Akui Kecerdasan Anak Jokowi Unggah Foto Makan di Warung Bareng Ganjar: Gibran 1 Anies 0
-
Isu Gibran Mau Dipinang Anies Jadi Cawapres, Demokrat Kebakaran Jenggot?
-
Usai Sarapan di Hotel Bareng Anies, Gibran Gantian Pamer Makan di Warung Sama Ganjar: Memang Lebih Enak...
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Target Harga CUAN Usai Borong Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Terus Salurkan Bantuan, BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
OSL Group Perkuat Jejak Global, Bawa Standar Kepatuhan Hong Kong ke Pasar Kripto RI
-
Efek Domino Logam Mulia, Harga Minyak Dunia Melandai
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari ini, Dibanderol Rp 2,5 Juta per Gram
-
Rupiah Perkasa di Selasa Pagi, Tembus Level Rp 16.781
-
IHSG Memerah di Perdagangan Terakhir 2025, Cek Saham-saham Ini
-
PPRE Raih Kontrak Baru di Penghujung Tahun Senilai Rp 1,2 Triliun
-
Merger BUMN Berlanjut 2026, Targetnya Karya dan Transportasi