Suara.com - Tarif Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan naik tahun 2022. Kabar ini Dikonfirmasi Menter Kesehatan Budi Gunadi berkaitan dengan revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yang selesai tahun ini.
"Mudah-mudahan bulan ini berubah, sesudah diskusi sekian lama BPJS ingin berubahnya sedikit-sedikitnya rumah sakit ingin sebanyak-banyaknya. Kita di Kemenkes di tengah, yang penting BPJS tidak boleh defisit," kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Langkah ini, kata Menkes, merupakan salah satu intensif yang diterima rumah sakit agar segera menerapkan aturan baru kelas rawat inap BPJS Kesehatan alias penghapusan kelas rawat inap.
Menurut Menkes, kenaikan tarif ini mendukung kenaikan pendapatan RS sehingga perbaikan layanan semakin baik pula.
Aturan KRIS sendiri direncanakan akan dilaksanakan 25% rumah sakit mulai tahun depan. Kemudian secara bertahap bertambah hingga 2025.
Menkes menambahkan, kenaikan tarif diperkirakan berkisar 12,1-30% dari tarif INA CBGs yang berlaku saat ini. Namun, perlu diketahui, meski tarif INA CBGs naik, tidak akan berdampak langsung pada iuran BPJS Kesehatan.
Alasannya lantaran keuangan BPJS masih mencukupi selisih kenaikan tarif. Namun demikian, ia tidak memungkiri adanya kemungkinan berdampak pada iuran.
Menteri Budi turut menyinggung perkiraan langkah politik Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pertimbangan kenaikan tarif yang ditahan hingga 2024, yang merupakan tahun Pilpres.
"Kondisi keuangan BPJS masih bisa cover iuran, tapi 2025 memang harus ada kenaikan tarif yang memang wajar sih kenaikan premi itu jadi sesuatu yang sangat wajar juga dilakukan," sambung Menkes.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?
Berita Terkait
-
Gunakan JKN, Ni Nengah Darmaningsih Jalani Kemoterapi dengan Lancar
-
Berkat Program JKN, Bripka Faizal Sukses Jalani Operasi Tanpa Mengeluarkan Biaya
-
Berkat Program JKN, Bripka Faizal Jalani Operasi Tanpa Mengeluarkan Biaya
-
Pentingkan yang Berhak, 187 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ditangggung Pemkot Balikpapan
-
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Akui Pertumbuhan Ekonomi Q3 2025 Lambat, Tapi Warga Mulai Percaya Prabowo