Suara.com - Tarif Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan naik tahun 2022. Kabar ini Dikonfirmasi Menter Kesehatan Budi Gunadi berkaitan dengan revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yang selesai tahun ini.
"Mudah-mudahan bulan ini berubah, sesudah diskusi sekian lama BPJS ingin berubahnya sedikit-sedikitnya rumah sakit ingin sebanyak-banyaknya. Kita di Kemenkes di tengah, yang penting BPJS tidak boleh defisit," kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Langkah ini, kata Menkes, merupakan salah satu intensif yang diterima rumah sakit agar segera menerapkan aturan baru kelas rawat inap BPJS Kesehatan alias penghapusan kelas rawat inap.
Menurut Menkes, kenaikan tarif ini mendukung kenaikan pendapatan RS sehingga perbaikan layanan semakin baik pula.
Aturan KRIS sendiri direncanakan akan dilaksanakan 25% rumah sakit mulai tahun depan. Kemudian secara bertahap bertambah hingga 2025.
Menkes menambahkan, kenaikan tarif diperkirakan berkisar 12,1-30% dari tarif INA CBGs yang berlaku saat ini. Namun, perlu diketahui, meski tarif INA CBGs naik, tidak akan berdampak langsung pada iuran BPJS Kesehatan.
Alasannya lantaran keuangan BPJS masih mencukupi selisih kenaikan tarif. Namun demikian, ia tidak memungkiri adanya kemungkinan berdampak pada iuran.
Menteri Budi turut menyinggung perkiraan langkah politik Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pertimbangan kenaikan tarif yang ditahan hingga 2024, yang merupakan tahun Pilpres.
"Kondisi keuangan BPJS masih bisa cover iuran, tapi 2025 memang harus ada kenaikan tarif yang memang wajar sih kenaikan premi itu jadi sesuatu yang sangat wajar juga dilakukan," sambung Menkes.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?
Berita Terkait
-
Gunakan JKN, Ni Nengah Darmaningsih Jalani Kemoterapi dengan Lancar
-
Berkat Program JKN, Bripka Faizal Sukses Jalani Operasi Tanpa Mengeluarkan Biaya
-
Berkat Program JKN, Bripka Faizal Jalani Operasi Tanpa Mengeluarkan Biaya
-
Pentingkan yang Berhak, 187 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ditangggung Pemkot Balikpapan
-
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi
-
Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera