Suara.com - Tarif Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan naik tahun 2022. Kabar ini Dikonfirmasi Menter Kesehatan Budi Gunadi berkaitan dengan revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yang selesai tahun ini.
"Mudah-mudahan bulan ini berubah, sesudah diskusi sekian lama BPJS ingin berubahnya sedikit-sedikitnya rumah sakit ingin sebanyak-banyaknya. Kita di Kemenkes di tengah, yang penting BPJS tidak boleh defisit," kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Langkah ini, kata Menkes, merupakan salah satu intensif yang diterima rumah sakit agar segera menerapkan aturan baru kelas rawat inap BPJS Kesehatan alias penghapusan kelas rawat inap.
Menurut Menkes, kenaikan tarif ini mendukung kenaikan pendapatan RS sehingga perbaikan layanan semakin baik pula.
Aturan KRIS sendiri direncanakan akan dilaksanakan 25% rumah sakit mulai tahun depan. Kemudian secara bertahap bertambah hingga 2025.
Menkes menambahkan, kenaikan tarif diperkirakan berkisar 12,1-30% dari tarif INA CBGs yang berlaku saat ini. Namun, perlu diketahui, meski tarif INA CBGs naik, tidak akan berdampak langsung pada iuran BPJS Kesehatan.
Alasannya lantaran keuangan BPJS masih mencukupi selisih kenaikan tarif. Namun demikian, ia tidak memungkiri adanya kemungkinan berdampak pada iuran.
Menteri Budi turut menyinggung perkiraan langkah politik Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pertimbangan kenaikan tarif yang ditahan hingga 2024, yang merupakan tahun Pilpres.
"Kondisi keuangan BPJS masih bisa cover iuran, tapi 2025 memang harus ada kenaikan tarif yang memang wajar sih kenaikan premi itu jadi sesuatu yang sangat wajar juga dilakukan," sambung Menkes.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?
Berita Terkait
-
Gunakan JKN, Ni Nengah Darmaningsih Jalani Kemoterapi dengan Lancar
-
Berkat Program JKN, Bripka Faizal Sukses Jalani Operasi Tanpa Mengeluarkan Biaya
-
Berkat Program JKN, Bripka Faizal Jalani Operasi Tanpa Mengeluarkan Biaya
-
Pentingkan yang Berhak, 187 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ditangggung Pemkot Balikpapan
-
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran