Suara.com - Tarif Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan naik tahun 2022. Kabar ini Dikonfirmasi Menter Kesehatan Budi Gunadi berkaitan dengan revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yang selesai tahun ini.
"Mudah-mudahan bulan ini berubah, sesudah diskusi sekian lama BPJS ingin berubahnya sedikit-sedikitnya rumah sakit ingin sebanyak-banyaknya. Kita di Kemenkes di tengah, yang penting BPJS tidak boleh defisit," kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Langkah ini, kata Menkes, merupakan salah satu intensif yang diterima rumah sakit agar segera menerapkan aturan baru kelas rawat inap BPJS Kesehatan alias penghapusan kelas rawat inap.
Menurut Menkes, kenaikan tarif ini mendukung kenaikan pendapatan RS sehingga perbaikan layanan semakin baik pula.
Aturan KRIS sendiri direncanakan akan dilaksanakan 25% rumah sakit mulai tahun depan. Kemudian secara bertahap bertambah hingga 2025.
Menkes menambahkan, kenaikan tarif diperkirakan berkisar 12,1-30% dari tarif INA CBGs yang berlaku saat ini. Namun, perlu diketahui, meski tarif INA CBGs naik, tidak akan berdampak langsung pada iuran BPJS Kesehatan.
Alasannya lantaran keuangan BPJS masih mencukupi selisih kenaikan tarif. Namun demikian, ia tidak memungkiri adanya kemungkinan berdampak pada iuran.
Menteri Budi turut menyinggung perkiraan langkah politik Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pertimbangan kenaikan tarif yang ditahan hingga 2024, yang merupakan tahun Pilpres.
"Kondisi keuangan BPJS masih bisa cover iuran, tapi 2025 memang harus ada kenaikan tarif yang memang wajar sih kenaikan premi itu jadi sesuatu yang sangat wajar juga dilakukan," sambung Menkes.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?
Berita Terkait
-
Gunakan JKN, Ni Nengah Darmaningsih Jalani Kemoterapi dengan Lancar
-
Berkat Program JKN, Bripka Faizal Sukses Jalani Operasi Tanpa Mengeluarkan Biaya
-
Berkat Program JKN, Bripka Faizal Jalani Operasi Tanpa Mengeluarkan Biaya
-
Pentingkan yang Berhak, 187 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ditangggung Pemkot Balikpapan
-
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok