Suara.com - Pulau Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara dikabarkan masuk dalam sebuah situs lelang asing, Sotheby’s Concierge Auctions. Lelang akan berlangsung mulai 8 – 14 Desember 2022 mendatang.
Kronologi Pulau Widi dilelang ini pun sontak menghebohkan warganet. Pasalnya, bukan kali ini saja pulau-pulau di Indonesia dijual, terlebih melalui situs asing.
Sebelumnya beberapa pulau tak berpenghuni di Tanah Air juga dilelang melalui jaringan internet. Sebut saja Pulau Ajab, Bintan; Pulau Ayam, Anambas; dan Pulau Toja Una-Una Sulawesi Tengah.
Kali Ini Pulau Widi, termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang jumlahnya capai 100 buah juga ikut dilelang di situs yang berbasis di New York, Amerika Serikat tersebut.
Kronologi pelelangan Pulau Widi ini pun tidak diketahui secara pasti. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyebutkan pelelangan pulau untuk kepemilikan pribadi melanggar undang-undang yang berlaku.
Jodi melanjutkan, pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Widi memang bisa dimiliki oleh individu atau privat. Namun, ada batasan area pengelolaan maksimal. Dengan demikian, tidak diperbolehkan satu pulau dikuasai atas nama individu tertentu.
Selama ini Kepulauan Widi telah mengantongi izin pengelolaan antara pihak swasta yakni PT Leadership Islands Indonesia (LII) dan pemerintah.
PT. LII merupakan badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah mengajukan permohonan perizinan untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Widi, Provinsi Maluku Utara.
Sedianya pihak swasta memang diizinkan berinvestasi untuk pengembangan cagar alam di kepulauan tersebut. Namun, imbuh Jodi, PT LII belum pernah merealisasikan pembangunan hingga kabar pelelangan tersebut muncul.
Baca Juga: Alasan Google Bakal PHK Massal 10.000 Karyawan
Perjanjian yang sudah dilakukan antara pemerintah dan PT LII juga membuat proses kerja sama investasi dengan pihak asing harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang dikenakan," ujarnya.
Seperti diketahui Pulau Widi dilelang dengan patokan harga USD 100.000 atau sekitar Rp1,6 miliar. Harga ini bisa digunakan untuk menebus pulau utama dan pulau-pulau kecil berjuluk Segitiga Terumbu Karang yang luasnya mencapai 10.000 hektare.
Untuk mencapai pulau tersebut, dibutuhkan waktu 2,5 jam penerbangan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat pribadi. Sejauh ini belum ada penerbangan umum atau transportasi lain menuju ke pulau tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tak Banyak Diketahui, Ini 6 Fakta Mengejutkan tentang Amerika Serikat
-
CEK FAKTA: Jokowi Usir Joe Biden dari Indonesia, Benarkah?
-
Bangganya Presiden Liberia dan Eks AC Milan George Weah Lihat Sang Putra Tampil di Piala Dunia 2022 Bareng Amerika Serikat
-
FAW Mengutuk Pencopotan Topi Pelangi Para Pendukung Wales saat Pertandingan Lawan AS di Piala Dunia 2022
-
Alasan Google Bakal PHK Massal 10.000 Karyawan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM
-
Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?