Suara.com - Pulau Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara dikabarkan masuk dalam sebuah situs lelang asing, Sotheby’s Concierge Auctions. Lelang akan berlangsung mulai 8 – 14 Desember 2022 mendatang.
Kronologi Pulau Widi dilelang ini pun sontak menghebohkan warganet. Pasalnya, bukan kali ini saja pulau-pulau di Indonesia dijual, terlebih melalui situs asing.
Sebelumnya beberapa pulau tak berpenghuni di Tanah Air juga dilelang melalui jaringan internet. Sebut saja Pulau Ajab, Bintan; Pulau Ayam, Anambas; dan Pulau Toja Una-Una Sulawesi Tengah.
Kali Ini Pulau Widi, termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang jumlahnya capai 100 buah juga ikut dilelang di situs yang berbasis di New York, Amerika Serikat tersebut.
Kronologi pelelangan Pulau Widi ini pun tidak diketahui secara pasti. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyebutkan pelelangan pulau untuk kepemilikan pribadi melanggar undang-undang yang berlaku.
Jodi melanjutkan, pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Widi memang bisa dimiliki oleh individu atau privat. Namun, ada batasan area pengelolaan maksimal. Dengan demikian, tidak diperbolehkan satu pulau dikuasai atas nama individu tertentu.
Selama ini Kepulauan Widi telah mengantongi izin pengelolaan antara pihak swasta yakni PT Leadership Islands Indonesia (LII) dan pemerintah.
PT. LII merupakan badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah mengajukan permohonan perizinan untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Widi, Provinsi Maluku Utara.
Sedianya pihak swasta memang diizinkan berinvestasi untuk pengembangan cagar alam di kepulauan tersebut. Namun, imbuh Jodi, PT LII belum pernah merealisasikan pembangunan hingga kabar pelelangan tersebut muncul.
Baca Juga: Alasan Google Bakal PHK Massal 10.000 Karyawan
Perjanjian yang sudah dilakukan antara pemerintah dan PT LII juga membuat proses kerja sama investasi dengan pihak asing harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang dikenakan," ujarnya.
Seperti diketahui Pulau Widi dilelang dengan patokan harga USD 100.000 atau sekitar Rp1,6 miliar. Harga ini bisa digunakan untuk menebus pulau utama dan pulau-pulau kecil berjuluk Segitiga Terumbu Karang yang luasnya mencapai 10.000 hektare.
Untuk mencapai pulau tersebut, dibutuhkan waktu 2,5 jam penerbangan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat pribadi. Sejauh ini belum ada penerbangan umum atau transportasi lain menuju ke pulau tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tak Banyak Diketahui, Ini 6 Fakta Mengejutkan tentang Amerika Serikat
-
CEK FAKTA: Jokowi Usir Joe Biden dari Indonesia, Benarkah?
-
Bangganya Presiden Liberia dan Eks AC Milan George Weah Lihat Sang Putra Tampil di Piala Dunia 2022 Bareng Amerika Serikat
-
FAW Mengutuk Pencopotan Topi Pelangi Para Pendukung Wales saat Pertandingan Lawan AS di Piala Dunia 2022
-
Alasan Google Bakal PHK Massal 10.000 Karyawan
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram