Suara.com - Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Kredit Usaha Rakyat Super Mikro menjadi tiga persen guna menghadapi risiko staglasi sekaligus wujud keberpihakan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait Evaluasi Program KUR Tahun Anggaran 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (30/1/2022).
Menko Perekonomian menambahkan, kebijakan ini juga diperlukan untuk mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah.
Airlangga mengungkapkan, di tengah ketidakpastian global saat ini KUR menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.
KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 yang sebesar 5,72 persen dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.
“Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur,” ujar Menko Perekonomian.
Selain tingkat suku bunga KUR Super Mikro, pemerintah turut melakukan penyesuaian lain, di antaranya dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa prapandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.
Baca Juga: Penyaluran KUR Pertanian Tembus Rp 103 Triliun Per 23 November 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN