Suara.com - Pemprov Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI agar mencabut Izin Pengelolaan Pulau Widi oleh Leadership Islands Indonesia (LII).
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan. Ia menjelaskan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan surat tersebut.
Pertama yaitu pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.
"Artinya jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur dan MoU tidak berlaku lagi jika salah satu pihak mencabut, dengan demikian maka persyaratan kerjasamanya tidak ada lagi," kata dia, dikutip dari Antara.
Sehingga, dengan adanya pertimbangan kedua yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata, yang mana setelah diberikan sampai tiga kali.
Pertama pada 2015, kemudian diperpanjang dan berakhir 2017 dan penerbitan lagi 2018 dan diberikan waktu 7 bulan tapi pihak PT LII tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan.
Maka, berdasarkan hal itu DPMPTSP Maluku Utara memohon pada BKPM untuk mencabut pengelolaan pulau widi oleh PT LII. Itu karena PT LII adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang mana kewenangan ada pada BKPM RI.
Sementara Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya misalnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutannya.
Pihaknya mengakui, dengan dibekukan izin pemanfaatan hutan lindung sebagai kawasan wisata maka tidak ada landasan lagi pusat untuk memperpanjang izinnya.
Baca Juga: Heboh Kabar 100 Pulau RI di Lelang di Situs AS, Menko Luhut Angkat Bicara
Bambang menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.
"Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan," katanya.
Berita Terkait
-
Buka Suara soal Isu Kepulauan Widi Dilelang, Fadli Zon: Dulu Direbut dengan Perjuangan, Kini Dilelang dengan Gampang
-
Isu Lelang Kepulauan Widi Tuai Polemik, Ini Sederet Pulau di Indonesia yang Pernah Dijual di Situs Asing
-
Bantah Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Menparekraf Sandiaga Uno: TIdak Dijual!
-
100 Pulau di Maluku Utara Dilelang ke Asing, Mendagri: Investor Asing Boleh Saja
-
Heboh Kabar 100 Pulau RI di Lelang di Situs AS, Menko Luhut Angkat Bicara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Isu Damai Ukraina Redam Efek Blokade Tanker Venezuela, Begini Dampaknya ke Harga Minyak
-
Purbaya Klaim Investor Asing Makin Banyak Tanam Modal ke Indonesia, Ini Buktinya
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Darurat di 40 Titik Bencana Wilayah Sumatra
-
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
-
Mulai Bangkit, Rupiah Beri Tekanan pada Dolar ke Level Rp16.706
-
Penggunaan Dolar AS Mulai Ditinggalkan, Indonesia-Jepang Pilih Mata Uang Lokal
-
IHSG Menguat Tipis Jumat Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Harga Emas Pegadaian Melambung Dua Hari Beruntun, Galeri24 dan UBS Kompak
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password