Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan para produsen minyak goreng menghentikan produksinya.
Berdasarkan data yang dikantongi Wisnu, ada sebanyak 200 pengusaha minyak menghentikan produksinya.
"Ada 425 merek minyak goreng yang beredar, diproduksi oleh 256 produsen, ini (perusahaan) besar dan kecil. Itu ada sekitar 200 yang kecil-kecil ini tidak produksi dan ada satu yang besar juga tidak produksi itulah yang menyebabkan kenapa kolamnya tidak terisi seperti biasanya," kata Wisnu dikutip Rabu (14/12/2022).
Wisnu mengatakan bahwa minyak goreng mengalami kelangkaan jika kekurangan produksi adalah salah dan tidak memahami masalah kelangkaan minyak goreng.
Ia mencontohkan, pemasalahan kelangkaan migor, biasanya kolam terisi dengan 10 pompa. Namun kini hanya tujuh pompa yang beroperasi, maka kolam tersebut akan lambat terisi penuh.
"Jadi kalau yang tiga tidak jalan pompanya, otomatis untuk memenuhi itu lambat. Jadi kita paksa yang tujuh untuk lebih keras lagi mengisi, itulah yang dibilang komitmen sukarela tadi, supaya mereka mendouble pompanya, agar kolam tetap penuh. Tetapi untuk mendouble itu tidak mudah. Karena mereka juga mempunyai keterbatasan di kapasitas produksinya," jelasnya.
Disain mesin pabriknya tidak otomatis bisa dipaksakan karena setiap pabrik sudah mempunyai disain kapasitas pabrik pengolah minyak gorengnya. Di sisi lain, belum ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan yang tidak ikut memproduksi. Apalagi, perusahaan tersebut merupakan produsen kecil.
Menurut Indrasari, karena dipatok harga Rp14 ribu, sementara biaya produksinya itu sudah Rp 19 ribu mereka tidak melaksanakan produksi, apalagi mereka memproduksi untuk keperluan dalam negeri dan tidak melakukan ekspor. Tentu perusahaan tidak mau rugi.
Ia menambahkan, akibat 200 perusahaan kecil menghentikan produksinya, imbasnya adalah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sebab, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan HET tidak terpenuhi.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kondisi Ekonomi Bisa Buruk Gara-gara Korupsi
Atas dasar itulah, produsen minyak goreng skala besar yang masih beroperasi secara berkomitmen secara sukarela ikut gotong royong membantu mengatasi kelangkaan di masyarakat. Namun memang, hal itu juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino menambahkan, kebijakan yang berubah-ubah jelas merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha dan masyarakat yang terkait dengan produksi minyak goreng. Untuk melaksanakan kebijakan atau aturan baru, pelaku usaha perlu waktu untuk melakukan persiapan.
“Pelaku usaha perlu waktu dan strategi untuk melaksanakan kebijakan baru yang ditetapkan. Dengan adanya kebijakan yang berubah-ubah, dari pertama penerapan DMO-DPO kemudian melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya, jelas ini mercerminkan adanya ketidakkepastian hukum kepada para pelaku usaha,” kata Sadino
Larangan ekspor CPO yang mendadak, lanjutnya, pasti mempengaruhi kepercayaan dari investor termasuk mitra bisnis yang terkait dengan ekspor impor CPO. Kerugian lain juga dialami para petani atau pekebun kelapa sawit. Dengan aturan yang berubah-ubah ini sudah berdampak besar ke mereka yaitu penurunan harga TBS kelapa sawit.
"Kerugian terbesar diderita oleh petani sawit disaat harga sedang bagus-bagusnya. Bukannya menikmati harga tinggi malah mendapatkan penurunan harga TBS nya, 10-30 persen," jelas dia.
Sadino menambahkan, kebijakan yang tidak konsisten tersebut bahkan membuat pelaku usaha menjadi terdakwa dugaan korupsi minyak goreng (migor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja