Suara.com - Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki tahap akhir. Hal ini ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir, yang akan dimulai sejak Desember 2022.
Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono mengungkapkan, bersamaan pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, manajemen juga tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator.
Dimana, kata Angger, pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.
"Oleh karena itu, Kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ujar Angger.
Seiring dengan pelaksanaan tahap akhir rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya, Angger melanjutkan, pihaknya pun sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang telah mengikuti Program Restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru yakni IFG Life.
Satu diantaranya dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi, yang mana rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir, dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.
"Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," imbuh Angger.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan bahwa program rasionalisasi dijalankan dengan didasarkan, dan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan, mencakup: Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan; serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.
Rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini kata Mahelan, juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan. Hal ini lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.
Baca Juga: OC Kaligis Curhat Uangnya Nyangkut Rp 25 Miliar di Jiwasraya
"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," jelas Mahelan.
Mahelan pun memastikan bahwa manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Selain itu, kata dia, dalam penghitungan hak pasca kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi ini juga telah sesuai, dan bahkan lebih baik dari ketentuan hak pasca kerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.
"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," tutup Mahelan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menuju Indonesia Digital, Akses Internet Cepat Menjadi Fondasi Utama
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah
-
Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang