Suara.com - Kemen Kominfo memperingatkan platform digital agar segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam waktu dua tahun.
"Undang-undang pribadi ini penyempurnaan dari (regulasi) yang sudah ada," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara virtual peluncuran modul literasi digital yang dibuat oleh Tokopedia dan CfDS, Kamis (15/12/2022).
Jika ditemukan pelanggaran selama waktu penyesuaian, maka Kementerian akan memberikan peringatan, belum menjatuhi denda.
Meski masih memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan UU PDP, Semuel mengingatkan kepatuhan terhadap undang-undang sudah berlaku sejak UU PDP disahkan.
"Artinya compliance harus terjadi (dari sekarang)," kata Semuel.
Semuel juga meminta platform digital tidak menunda untuk mematuhi UU PDP karena berkaitan dengan reputasi perusahaan jika sampai terjadi pelanggan.
"Jangan menunggu-nunggu lagi," kata Semuel.
Kementerian juga mengimbau platform digital untuk memiliki sertifikasi perlindungan data pribadi.
UU PDP disahkan pada September 2022 setelah melalui perjalanan yang panjang. Sebelum UU PDP disahkan, aturan mengenai data pribadi mengacu antara lain pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronika.
Baca Juga: Menghadapi Tech Winter di Sektor Teknologi, 15 Startup Perlu Biasakan Bootstrapping
Dalam undang-undang itu, perusahaan wajib memiliki pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP) untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. PPDP setidaknya memiliki empat tugas, yaitu menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi regulasi; memantau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pengendali data atau prosesor data pribadi; memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali dan prosesor data pribadi dan berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.
PPDP dapat berupa pegawai internal atau pihak eksternal perusahaan, yang sudah memenuhi standar kompetensi.
Berita Terkait
-
10 Wilayah ASO Jawa Timur Siap Ganti ke Siaran TV Digital 20 Desember
-
Edukasi Pentingnya Data Pribadi, Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Digital
-
Kominfo Ajak Masyarakat Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru
-
Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru
-
Menghadapi Tech Winter di Sektor Teknologi, 15 Startup Perlu Biasakan Bootstrapping
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
OJK Minta Menkeu Baru Perkuat Koordinasi untuk Dorong Ekonomi Indonesia
-
Lagi, OJK Cabut Izin BPR Syariah Gayo Perseroda yang Bangkrut
-
Promo Produk Spesial Mingguan Alfamart Hadir Kembali, Bikin Belanja Makin Hemat
-
Menkeu Baru Diingatkan Buat Kebijakan Realistis, INDEF: Belanja Negara Perlu Ditata Ulang
-
IHSG Berbalik Rebound di Sesi I, Apa Pemicunya?
-
Thaksin Shinawatra Dipenjara Karena Korupsi, Danantara Angkat Bicara Soal Perannya
-
UMKM Kombucha Beromzet Nasional Lahir dari BRILiaN, Inisiatif Hebat BRI untuk Pengusaha Muda
-
PM Qatar Sebut Netanyahu Orang Narsis Tanpa Moral Usai Israel Serang Doha
-
Investasi Aman di BRI: Beli Sukuk Ritel Dapat Cashback Hingga Rp17 Juta
-
Promo Attack Chicken KFC Cuma Rp10.909 Tiap Rabu di Bulan September!