Suara.com - Kemen Kominfo memperingatkan platform digital agar segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam waktu dua tahun.
"Undang-undang pribadi ini penyempurnaan dari (regulasi) yang sudah ada," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara virtual peluncuran modul literasi digital yang dibuat oleh Tokopedia dan CfDS, Kamis (15/12/2022).
Jika ditemukan pelanggaran selama waktu penyesuaian, maka Kementerian akan memberikan peringatan, belum menjatuhi denda.
Meski masih memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan UU PDP, Semuel mengingatkan kepatuhan terhadap undang-undang sudah berlaku sejak UU PDP disahkan.
"Artinya compliance harus terjadi (dari sekarang)," kata Semuel.
Semuel juga meminta platform digital tidak menunda untuk mematuhi UU PDP karena berkaitan dengan reputasi perusahaan jika sampai terjadi pelanggan.
"Jangan menunggu-nunggu lagi," kata Semuel.
Kementerian juga mengimbau platform digital untuk memiliki sertifikasi perlindungan data pribadi.
UU PDP disahkan pada September 2022 setelah melalui perjalanan yang panjang. Sebelum UU PDP disahkan, aturan mengenai data pribadi mengacu antara lain pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronika.
Baca Juga: Menghadapi Tech Winter di Sektor Teknologi, 15 Startup Perlu Biasakan Bootstrapping
Dalam undang-undang itu, perusahaan wajib memiliki pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP) untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. PPDP setidaknya memiliki empat tugas, yaitu menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi regulasi; memantau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pengendali data atau prosesor data pribadi; memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali dan prosesor data pribadi dan berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.
PPDP dapat berupa pegawai internal atau pihak eksternal perusahaan, yang sudah memenuhi standar kompetensi.
Berita Terkait
-
10 Wilayah ASO Jawa Timur Siap Ganti ke Siaran TV Digital 20 Desember
-
Edukasi Pentingnya Data Pribadi, Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Digital
-
Kominfo Ajak Masyarakat Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru
-
Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru
-
Menghadapi Tech Winter di Sektor Teknologi, 15 Startup Perlu Biasakan Bootstrapping
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya