Suara.com - Dua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa dan Johari divonis 2 tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan subsider JPU.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (21/12/2022).
Dalam dakwaan subsider tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.
Dengan demikian, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyebut, dua terdakwa memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
"Tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena bukti penerimaan uang ke terdakwa tidak bisa dibuktikan," ujar dia.
Namun, hakim memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar.
"Mempersilakan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk proses pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara," ucap dia.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Turis Asing Tuduh Warga Desa Wisata Sade Lakukan Penipuan, Menparekraf Beri Klarifikasi
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Berita Terkait
-
OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'
-
Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...
-
Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung
-
Ribut Ucapan Luhut soal OTT KPK, 30 Pejabat Ini yang Coreng Nama Negara Sepanjang 2022
-
Turis Asing Tuduh Warga Desa Wisata Sade Lakukan Penipuan, Menparekraf Beri Klarifikasi
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora