Suara.com - Ucapan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal OTT KPK bisa jelekkan nama negara sedang ramai jadi kontroversi.
Luhut menyebut KPK agar jangan sering-sering melakukan OTT karena bisa memperburuk citra. Tapi data KPK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022 sudah ada beberapa pejabat yang terlanjur mencoreng citra negara lantaran tertangkap lewat OTT KPK karena kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya menjaring para pejabat yang terindikasi terlibat praktik korupsi melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2022.
Bahkan di penghujung tahun 2022 ini, KPK berhasil menjaring Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak yang diduga terlibat praktik nakal yakni kasus dugaan suap dana hibah. Sahat turut menyumbang nama dalam daftar panjang pejabat yang terjaring OTT KPK pada tahun 2022.
Sahat dan perangkat pemerintah daerah yang bergerak dibawahnya tidak sendirian, sebab masih banyak deretan pejabat lain dari berbagai bidang yang turut tersapu bersih dalam OTT yang diselenggarakan oleh KPK.
Daftar nama pejabat terjaring OTT terkait dugaan suap MA
Setidaknya tercatat ada 30 nama pejabat yang terjaring OTT oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut juga belum lama ini menjaring beberapa pejabat ternama di lingkup Mahkamah Agung atau MA terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara.
Nama-nama pejabat ternama tersebut antara lain Sudrajad Dimyati (Hakim Agung Mahkamah Agung), Edy Wibowo (Hakim Yustisial Mahkamah Agung), Gazalba Saleh (Hakim Agung Mahkamah Agung), Prasetyo Nugroho (Hakim Yustisial Mahkamah Agung), dan Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial Mahkamah Agung).
OTT tersebut juga menjaring beberapa nama staf MA yang diduga terlibat dalam kasus suap itu, yakni:
Baca Juga: Sentil Luhut yang Sebut OTT Bikin Jelek Negara, Pukat UGM Sebut Pencegahan Saja Belum Cukup
- Redhy Novarisza, Staf PNS Mahkamah Agung,
- Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung,
- Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung,
- Nurmanto Akmal, Nurmanto Akmal,
- Albasri, PNS Mahkamah Agung,
- Yosep Parera, Pengacara,
- Eko Suparno, Pengacara,
- Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana,
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana,
Daftar pejabat terjaring KPK kasus suap tes masuk UNILA
Publik juga sempat digegerkan oleh terkuaknya kasus tes masuk Universitas Lampung (UNILA) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat tinggi kampus. Tak main-main dugaan kasus ini meraup untung ratusan juta Rupiah bagi setiap pihak calon mahasiswa yang memberi uang pelicin demi masuk UNILA.
Kasus ini menyeret sosok rektor UNILA, yakni Karomani serta jajaran pejabat tinggi seperti Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Heryadi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, Dekan Fakultas Teknik Unila, Hemly Fitriawan, serta seorang dosen bernama Mualimin.
Daftar pejabat terseret OTT atas kasus lainnya
KPK juga telah menjaring beberapa pejabat di daerah yang terseret dugaan kasus korupsi yakni sebagai berikut:
- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemkot Bekasi,
- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, atas dugaan suap pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU,
- Bupati Langket, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin atas dugaan suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat,
- Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono atas dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang,
- Bupati Bogor, Ade Yasin atas dugaan suap pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat,
- Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy atas dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,
- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti atas dugaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton,
- Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, atas dugaan suap jual beli jabatan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Sentil Luhut yang Sebut OTT Bikin Jelek Negara, Pukat UGM Sebut Pencegahan Saja Belum Cukup
-
Suram! Politisi Demokrat Ini Soroti Ucapan Luhut OTT Bikin Jelek Negara: Nggak Ada Harapan
-
OTT Adalah Keharusan Bukan Opsi, Pukat UGM Sebut Ucapan Luhut Sangat Kontraproduktif dengan Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA
-
Profil dan Kekayaan 5 Hakim MA Tersangka KPK, Sudrajad Dimyati Paling Tajir
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan