Bila dilihat menurut jenis pajak, kata Sri Mulyani, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pemulihan ekonomi, harga komoditas, serta bauran kebijakan. PPh 21 atau pajak karyawan mengalami kenaikan 19,58% dengan kontribusi ke penerimaan pajak mencapai 10,3%.
"Pertumbuhan PPh 21 menunjukan bahwa pemulihan ekonomi domestik disertai dengan kenaikan dari para karyawan. Baik dari sisi rekrutmen maupun kenaikan gaji. Karena pajak yang disetorkan naik 19,8% dibanding tahun lalu yang masih kontraktif 0,12%,” imbuh Sri Mulyani.
PPh 22 impor mengalami pertumbuhan paling tinggi 89,14% hingga 14 Desember 2022. Komponen ini memberikan kontribusi 4,3% pada penerimaan pajak. Pertumbuhan pada PPh 22 impor ini menunjukan geliat dari industri yang membutuhkan impor bahan baku dan barang modal.
“Ini berarti memang berbagai kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mendukung industri manufaktur dengan impor berbagai bahan baku, barang modal, menunjukkan aktivitas yang cukup sehat,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, PPh orang pribadi mengalami kontraksi 1,06% dan memberikan kontraksi 0,7% pada penerimaan pajak. Berbeda dengan orang pribadi, PPh badan mengalami pertumbuhan pesat hingga 88,44%. PPh badan memberikan kontribusi 20,7%.
“Ini artinya korporasi-korporasi di Indonesia yang menyumbangkan 20,7% dari total penerimaan pajak kita. Kinerja korporasinya positif yang digambarkan dari pajak yang kita setorkan kepada negara,” kata Sri Mulyani.
PPh 26 tumbuh 9,39% hingga 14 Desember 2022 dan memberikan kontribusi 4,3%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 terjadi penurunan sebab saat itu pertumbuhan PPh 26 mencapai PPh 26 terkontraksi pada bulan November disebabkan menurun pembayaran PPh ditanggung pemerintah (DTP) valas.
“Jadi tidak merupakan suatu cerita yang reguler tapi lebih karena adanya aktivitas khusus . Secara Januari sampai 14 Desember 2022 kita menunjukkan masih ada pertumbuhan 9,39%,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
PPh final tumbuh 54,42% dengan andil 9,9% ke penerimaan pajak. Untuk Pph final yang menggambarkan kegiatan ekonomi dalam negeri kita terlihat kenaikan yang cukup tinggi yaitu 54,4%.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Timur Resmi Berakhir
"Kalau kita lihat PPH final ini terutama dari persewaan tanah bangunan dan penjualan saham,” imbuh Sri Mulyani.
PPN Dalam Negeri tumbuh 23,4% dengan andil 21,4% . Komponen ini menggambarkan kegiatan pertambahan nilai aktivitas ekonomi pertumbuhannya mencapai 23,4% ini juga menggambarkan adanya pertumbuhan ekonomi.
“Karena di dalam PPN dalam negeri ada kegiatan ekspor yang kemudian mengalami restitusi yang cukup tajam jadi waktu ekspornya meningkat juga ada beberapa kegiatan yang menimbulkan dampak pajak kita yaitu restitusi,” tandas Menkeu.
Sementar itu PPN impor masih konsisten 43,4 dengan kontribusi hingga 15%. Menurut Menkeu pertumbuhan PPN impor berjalan konsisten sejak kuartal I 2022. “Pertumuhannya cukup konsisten dari kuartal 1 hingga kuartal 3 dan bulan Oktober November Desember yang semuanya masih tumbuh double digit,” pungkas Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok