Suara.com - Bank Indonesia atau BI kembali menaikan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,50%. Kenaikan ini sudah berlangsung selama lima bulan ini.
Namun, kenaikan suku bunga acuan BI itu tidak berefek pada bunga kartu kredit. Sehingga, konsumen kini bisa berbelanja terus menerus tanpa memikirkan bunga kartu kredit
Pasalnya, Gubernur BI, Perry Wajiyo tetap mempertahankan batas bunga kartu kredit di bawah 2%.
"Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang ditulis, Jumat (23/12/2022).
Selain itu, Perry juga memperpanjang masa berlaku batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan yang awalnya berakhir 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Kemudian, BI juga memperpanjang masa berlaku denda keterlambatan pembayaran kartu kredit yang hanya 1%.
"Atau denda maksimal Rp100.000,00 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," kata Perry.
Sebelumnya, menurut Perry, keputusan kenaikan suku tersebut sebagai langkah lanjutan untuk secara front loaded, preemptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 2-4 persen.
Ia menambahkan, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah terus diperkuat untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) di samping untuk memitigasi dampak rambatan dari masih kuatnya dolar AS dan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Baca Juga: Gubernur BI Optimis Nilai Tukar Rupiah Menguat dan Stabil Pada 2023
Selain itu, hal ini juga menegaskan arah bauran kebijakan BI pada 2023 sebagaimana disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2022 pada 30 November 2022, kebijakan moneter pada 2023 akan tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok
-
Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital
-
Viral Menkeu Purbaya Makan Siang di Kantin DJP: Hidupkan Sektor UMKM!