Suara.com - Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin menyebut kebijakan pemerintah larang penjualan rokok secara batangan atau ketengan memang harus dilakukan. Pasalnya kebijakan itu sudah di atur dalam undang-undang (UU).
Adapun larangan ini tercantum dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).
Wapres menyebut, kebijakan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak," jelas dia. Wapres.
Wapres menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.
"Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan," pungkas Wapres.
Untuk diketahui, Rencana larangan rokok ketengan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah akan menyusun rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga: Respon Pemerintah Belanda, Wapres: Kalau Memang Minta Maaf Ajukan Resmi
Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam aturan itu juga dicantumkan soal penegakan dan penindakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat