Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mendirikan Rumah Susun Tingkat Tinggi Pasar Jumat, Jakarta Selatan yang diperuntukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Disinis para ASN dapat menyewa biaya tinggal bagi satu keluarga dengan harga yang cukup murah.
Hal tersebut pun yang dirasakan salah satu ASN bernama Revo, pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara selama 4 tahun ini harus rela dimutasi ke Jakarta pada tahun 2018.
Di tahun itu, dia berhasil pula lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mulai bekerja di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Direktorat Jenderal Perumahan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Revo dan istri pun terpaksa meninggalkan kampung halaman di Manado, untuk memulai hidup barunya di ibukota.
Menurut Revo, selama berstatus CPNS dia dan istri mengontrak rumah selama dua tahun. Per bulan dirinya harus keluar biaya sewa rumah sebesar Rp 2-4 juta.
"Belum biaya listrik, transportasi dan juga kebutuhan yang lain," ujarnya dikutip Jumat (30/12/2022).
Namun ketika mengetahui KemenPUPR membuka penawaran bagi PNS untuk menyewa unit di Rumah Susun (Rusun) Tingkat Tinggi yang diperuntukkan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pekerjaan Umum (PU), yang berlokasi di Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Tawaran itu pun langsung diambilnya.
Setelah tinggal beberapa lama di rumah susun ini, manfaat utama yang diperoleh Revo dan pasangan adalah mampu menerapkan penghematan biaya.
Menurutnya, tinggal di rumah susun ini jauh lebih murah karena KemenPUPR sebagai pengelola tidak menerapkan biaya sewa unit yang tinggi.
Baca Juga: Jadi Pengelola SBSN Terbaik, Dirjen Bina Marga Terima Penghargaan dari Menkeu
Untuk biaya sewa unit tipe 36 dengan 1 kamar tidur sebesar Rp 350.000,00 per bulan. Sedangkan untuk biaya sewa unit tipe 72 dengan 2 kamar tidur sebesar Rp 750.000.000 per bulan.
“Jauh sekali dari biaya sewa rumah tapak yang saya tinggali selama dua tahun sebelumnya,” kata dia.
Di luar biaya sewa unit tadi, tidak ada pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL), seperti yang diterapkan di rusun atau apartemen lain.
Menurut Revo, biaya lain yang perlu dikeluarkan penyewa adalah biaya keamanan, kebersihan dan biaya servis atau layanan, yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
“Hitung-hitungan saya untuk dana operasional sebulan sekitar Rp 1.500.000,00 untuk sewa unit, listrik dan transport,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi