Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mendirikan Rumah Susun Tingkat Tinggi Pasar Jumat, Jakarta Selatan yang diperuntukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Disinis para ASN dapat menyewa biaya tinggal bagi satu keluarga dengan harga yang cukup murah.
Hal tersebut pun yang dirasakan salah satu ASN bernama Revo, pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara selama 4 tahun ini harus rela dimutasi ke Jakarta pada tahun 2018.
Di tahun itu, dia berhasil pula lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mulai bekerja di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Direktorat Jenderal Perumahan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Revo dan istri pun terpaksa meninggalkan kampung halaman di Manado, untuk memulai hidup barunya di ibukota.
Menurut Revo, selama berstatus CPNS dia dan istri mengontrak rumah selama dua tahun. Per bulan dirinya harus keluar biaya sewa rumah sebesar Rp 2-4 juta.
"Belum biaya listrik, transportasi dan juga kebutuhan yang lain," ujarnya dikutip Jumat (30/12/2022).
Namun ketika mengetahui KemenPUPR membuka penawaran bagi PNS untuk menyewa unit di Rumah Susun (Rusun) Tingkat Tinggi yang diperuntukkan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pekerjaan Umum (PU), yang berlokasi di Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Tawaran itu pun langsung diambilnya.
Setelah tinggal beberapa lama di rumah susun ini, manfaat utama yang diperoleh Revo dan pasangan adalah mampu menerapkan penghematan biaya.
Menurutnya, tinggal di rumah susun ini jauh lebih murah karena KemenPUPR sebagai pengelola tidak menerapkan biaya sewa unit yang tinggi.
Baca Juga: Jadi Pengelola SBSN Terbaik, Dirjen Bina Marga Terima Penghargaan dari Menkeu
Untuk biaya sewa unit tipe 36 dengan 1 kamar tidur sebesar Rp 350.000,00 per bulan. Sedangkan untuk biaya sewa unit tipe 72 dengan 2 kamar tidur sebesar Rp 750.000.000 per bulan.
“Jauh sekali dari biaya sewa rumah tapak yang saya tinggali selama dua tahun sebelumnya,” kata dia.
Di luar biaya sewa unit tadi, tidak ada pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL), seperti yang diterapkan di rusun atau apartemen lain.
Menurut Revo, biaya lain yang perlu dikeluarkan penyewa adalah biaya keamanan, kebersihan dan biaya servis atau layanan, yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
“Hitung-hitungan saya untuk dana operasional sebulan sekitar Rp 1.500.000,00 untuk sewa unit, listrik dan transport,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman