Suara.com - Pria bernama Rochmad asal Surabaya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini lantaran Rochmad dengan sengaja menyobek uang rupiah.
Jumlah uang yang dirusak Rochmad mencapai Rp 32 juta. Atas, perlakuan iseng itu dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.
Dengan kejadian ini, masyarakat perlu berhati-hati dan menjaga uang rupiah yang dimilikinya. Lantas bagaimana aturan dalam memelihara uang Rupiah?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menjelaskan, ketentuan uang rupiah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam beleid itu pada pasal 25, telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
"Pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda," ujar Marlison saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/1/2023).
Jika melanggar aturan tersebut, lanjut dia, Bank Indonesia akan menyerahkan ke aparat penegak hukum berlaku.
Marlison pun mengingatkan, kepada masyarakat bahwa rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara agar mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak melakukan perusakan terhadap uang.
Dalam memelihara uang rupiah masyarakat harus mengenal dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan di staples, serta menjaga dari upaya pemalsuan.
Baca Juga: Sadis! Pria di Surabaya Dibui Gara-gara Sobek Uang Rp 32 juta
"Oleh karenanya apa yang dilakukan orang-orang tertentu (seperti saudara Rochmad) dengan melakukan perusakan yang menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara jangan ditiru dan diikuti. Karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Marlison.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Menperin: Harus Dibuat Malu Pembeli Produk Impor yang Sudah Diproduksi di Dalam Negeri
-
Target DEWA Melejit ke Rp750, Harga Saham Hari Ini Mulai Merangkak Naik
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
-
Bank Mandiri Bagi Dividen Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi