Suara.com - Sungguh pelik nasib pria asal Surabaya yang saat ini mendekam di balik jeruji penjara. Pasalnya, Pria bernama Rochmad Hidayat dibui akibat dengan sengaja menyobek uang rupiah.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang dirusak Rochmad mencapai Rp 32 juta.
Seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Rochmad telah melakukan aksinya itu sejak Agustus sampai September 2022
Namun, aksi yang dilakukan Rochmad bukan tanpa alasan. Dirinya melakukan hal tersebut karena mendapatkan selembar uang dalam keadaan sobek saat mengambil uang di ATM.
Karena penasaran, Rochmad kembali menyetorkan uang sobek yang didapatnya secara tunai di mesin setor tunai, dan uangnya pun tetap masuk ke mesin tersebut.
Rochmad pun ketagihan melakukan aksi iseng tersebut dengan sengaja menyobek setiap sudut uang itu dan dimasukkan kembali ke mesin setor tunai secara terus menerus sebanyak enam kali dengan waktu yang berbeda.
Adapun berikut rincian aksi Rochmad:
1. Pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3.900.000.
2. Pada 27 Agustus 2022 pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6.600.000.
3. Pada 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15.900.000.
4. Pada 28 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2.050.000.
5. Pada 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3.150.000.
6. Pada 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp 450.000.
Namun, ternyata aksi Rochmad itu melanggar hukum dan atas perbuatan itu dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.
"Menyatakan Terdakwa Rochmad Hidayat Bin Hasan Baidowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara," bunyi putusan hakim PN Surabaya.
Baca Juga: Rupiah Digital Bisa Buat Jadi Alat Pembayaran, Apa Bedanya dengan Gopay cs
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
-
Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat
-
7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran
-
Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April
-
Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan
-
Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat
-
Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran