Suara.com - Dalam sebuah acara infotainment di televisi, jamak ditemui berita seorang artis hanya dicomot dari saluran Youtube pribadinya. Lalu apakah TV yang mengambil konten dari Youtube diharuskan membayar royalti?
Melansir Hukum Online, perkara pengambilan konten ini sebenarnya tergantung pada perjanjian yang menganut asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak ini dalam hukum Indonesia terkandung dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Makna yang tersirat di dalamnya memperbolehkan membuat perjanjian yang berisi tentang apa saja.
Oleh karena itu, pembayaran royalti antara stasiun TV dan Youtuber tergantung kesepakatan keduanya. Biasanya stasiun televisi hanya akan mencantumkan sumber video yang mereka tayangkan.
Namun demikian, sebelum membuat perjanjian untuk mengambil konten pada Youtube perlu juga memperhatikan terms of services platform agar perjanjian yang dibuat tidak menyalahinya.
Kebijakan Hak Cipta Youtube
Youtube membatasi kreator hanya boleh mengupload video miliknya sendiri atau video orang lain yang izin penggunaannya mereka miliki. Hal itu berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta milik orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.
Jika pemilik hak cipta mengajukan keluhan yang valid melalui formulir web, Youtube akan menghapus video tersebut dan menerapkan teguran hak cipta. Jika pengguna mendapatkan tiga teguran hak cipta dalam waktu 90 hari, akun miliknya, beserta semua channel yang terkait, akan dihentikan. Kami juga memiliki alat untuk membantu Kreator menyelesaikan teguran hak cipta - termasuk menunggu masa berlaku teguran berakhir (setelah 90 hari), meminta pencabutan teguran, atau mengirimkan permintaan pemulihan.
Content ID menerapkan cara yang berbeda. Jika ada kecocokan antara file referensi dan konten baru yang diupload, maka “klaim” akan dibuat. Berdasarkan preferensi yang ditetapkan pemilik Content ID, kami akan menerapkan kebijakan untuk melacak, memonetisasi, atau memblokir konten, tetapi tidak akan menerbitkan teguran hak cipta.
Pengecualian hak cipta bisa terjadi apabila ada dasar hukum mengizinkan pihak lain menggunakan ulang materi yang dilindungi hak cipta milik orang lain tanpa meminta izin kepada mereka terlebih dahulu, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tiko Sibuk Setelah Viral Hingga Cuti dari Pekerjaannya Sebagai Satpam Perumahan
-
Chord Gitar dan Lirik Lagu Runtuh - Feby Putri Feat Fiersa Besari, Mudah Dimainkan
-
Tiko Tertunduk Diam Ketika Youtuber Pratiwi Noviyanthi Protes Disebut Cari Cuan
-
Kuliah Tak Tuntas! Malah Jadi Penyanyi Dangdut, Begini Sesungguh Cikal Bakal Happy Asmara di Dunia Tarik Suara?
-
Aduh! Putus dari Denny Caknan, Happy Asmara Akui Belum Bisa Move On: Selamanya Perasaan Sayang Itu Masih Ada
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun
-
Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Trump akan Lanjutkan Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas 100 Dolar AS
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026
-
Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025