Suara.com - Dalam sebuah acara infotainment di televisi, jamak ditemui berita seorang artis hanya dicomot dari saluran Youtube pribadinya. Lalu apakah TV yang mengambil konten dari Youtube diharuskan membayar royalti?
Melansir Hukum Online, perkara pengambilan konten ini sebenarnya tergantung pada perjanjian yang menganut asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak ini dalam hukum Indonesia terkandung dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Makna yang tersirat di dalamnya memperbolehkan membuat perjanjian yang berisi tentang apa saja.
Oleh karena itu, pembayaran royalti antara stasiun TV dan Youtuber tergantung kesepakatan keduanya. Biasanya stasiun televisi hanya akan mencantumkan sumber video yang mereka tayangkan.
Namun demikian, sebelum membuat perjanjian untuk mengambil konten pada Youtube perlu juga memperhatikan terms of services platform agar perjanjian yang dibuat tidak menyalahinya.
Kebijakan Hak Cipta Youtube
Youtube membatasi kreator hanya boleh mengupload video miliknya sendiri atau video orang lain yang izin penggunaannya mereka miliki. Hal itu berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta milik orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.
Jika pemilik hak cipta mengajukan keluhan yang valid melalui formulir web, Youtube akan menghapus video tersebut dan menerapkan teguran hak cipta. Jika pengguna mendapatkan tiga teguran hak cipta dalam waktu 90 hari, akun miliknya, beserta semua channel yang terkait, akan dihentikan. Kami juga memiliki alat untuk membantu Kreator menyelesaikan teguran hak cipta - termasuk menunggu masa berlaku teguran berakhir (setelah 90 hari), meminta pencabutan teguran, atau mengirimkan permintaan pemulihan.
Content ID menerapkan cara yang berbeda. Jika ada kecocokan antara file referensi dan konten baru yang diupload, maka “klaim” akan dibuat. Berdasarkan preferensi yang ditetapkan pemilik Content ID, kami akan menerapkan kebijakan untuk melacak, memonetisasi, atau memblokir konten, tetapi tidak akan menerbitkan teguran hak cipta.
Pengecualian hak cipta bisa terjadi apabila ada dasar hukum mengizinkan pihak lain menggunakan ulang materi yang dilindungi hak cipta milik orang lain tanpa meminta izin kepada mereka terlebih dahulu, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tiko Sibuk Setelah Viral Hingga Cuti dari Pekerjaannya Sebagai Satpam Perumahan
-
Chord Gitar dan Lirik Lagu Runtuh - Feby Putri Feat Fiersa Besari, Mudah Dimainkan
-
Tiko Tertunduk Diam Ketika Youtuber Pratiwi Noviyanthi Protes Disebut Cari Cuan
-
Kuliah Tak Tuntas! Malah Jadi Penyanyi Dangdut, Begini Sesungguh Cikal Bakal Happy Asmara di Dunia Tarik Suara?
-
Aduh! Putus dari Denny Caknan, Happy Asmara Akui Belum Bisa Move On: Selamanya Perasaan Sayang Itu Masih Ada
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak