Suara.com - Dalam sebuah acara infotainment di televisi, jamak ditemui berita seorang artis hanya dicomot dari saluran Youtube pribadinya. Lalu apakah TV yang mengambil konten dari Youtube diharuskan membayar royalti?
Melansir Hukum Online, perkara pengambilan konten ini sebenarnya tergantung pada perjanjian yang menganut asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak ini dalam hukum Indonesia terkandung dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Makna yang tersirat di dalamnya memperbolehkan membuat perjanjian yang berisi tentang apa saja.
Oleh karena itu, pembayaran royalti antara stasiun TV dan Youtuber tergantung kesepakatan keduanya. Biasanya stasiun televisi hanya akan mencantumkan sumber video yang mereka tayangkan.
Namun demikian, sebelum membuat perjanjian untuk mengambil konten pada Youtube perlu juga memperhatikan terms of services platform agar perjanjian yang dibuat tidak menyalahinya.
Kebijakan Hak Cipta Youtube
Youtube membatasi kreator hanya boleh mengupload video miliknya sendiri atau video orang lain yang izin penggunaannya mereka miliki. Hal itu berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta milik orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.
Jika pemilik hak cipta mengajukan keluhan yang valid melalui formulir web, Youtube akan menghapus video tersebut dan menerapkan teguran hak cipta. Jika pengguna mendapatkan tiga teguran hak cipta dalam waktu 90 hari, akun miliknya, beserta semua channel yang terkait, akan dihentikan. Kami juga memiliki alat untuk membantu Kreator menyelesaikan teguran hak cipta - termasuk menunggu masa berlaku teguran berakhir (setelah 90 hari), meminta pencabutan teguran, atau mengirimkan permintaan pemulihan.
Content ID menerapkan cara yang berbeda. Jika ada kecocokan antara file referensi dan konten baru yang diupload, maka “klaim” akan dibuat. Berdasarkan preferensi yang ditetapkan pemilik Content ID, kami akan menerapkan kebijakan untuk melacak, memonetisasi, atau memblokir konten, tetapi tidak akan menerbitkan teguran hak cipta.
Pengecualian hak cipta bisa terjadi apabila ada dasar hukum mengizinkan pihak lain menggunakan ulang materi yang dilindungi hak cipta milik orang lain tanpa meminta izin kepada mereka terlebih dahulu, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
- 
            
              Tiko Sibuk Setelah Viral Hingga Cuti dari Pekerjaannya Sebagai Satpam Perumahan
- 
            
              Chord Gitar dan Lirik Lagu Runtuh - Feby Putri Feat Fiersa Besari, Mudah Dimainkan
- 
            
              Tiko Tertunduk Diam Ketika Youtuber Pratiwi Noviyanthi Protes Disebut Cari Cuan
- 
            
              Kuliah Tak Tuntas! Malah Jadi Penyanyi Dangdut, Begini Sesungguh Cikal Bakal Happy Asmara di Dunia Tarik Suara?
- 
            
              Aduh! Putus dari Denny Caknan, Happy Asmara Akui Belum Bisa Move On: Selamanya Perasaan Sayang Itu Masih Ada
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG
- 
            
              Danantara Sebut Ekspatriat di Garuda Indonesia Bawa Contoh Sukses yang Wajib Ditiru
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              IHSG Naik ke 8.184 di Akhir Bulan, Pasar Saham Mulai Rebound?
- 
            
              BCA dan PMI Dorong Generasi Muda Wujudkan Semangat Kemanusiaan Lewat Aksi Donor Darah
- 
            
              Pertamina NRE Tancap Gas: Produksi Listrik Melonjak 19,2 Persen, Lampaui Target Triwulan III 2025
- 
            
              TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
- 
            
              Seminar Telkom AI Connect: Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri untuk Keunggulan Digital
- 
            
              BRI Peduli Gerakkan Roda Ekonomi Sirkular dari Minyak Jelantah Sisa Rumah Tangga
- 
            
              Peristiwa Ponpes Ambruk Buat Kementerian PU Latih Para Santri Teknik Konstruksi