Suara.com - Dalam sebuah acara infotainment di televisi, jamak ditemui berita seorang artis hanya dicomot dari saluran Youtube pribadinya. Lalu apakah TV yang mengambil konten dari Youtube diharuskan membayar royalti?
Melansir Hukum Online, perkara pengambilan konten ini sebenarnya tergantung pada perjanjian yang menganut asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak ini dalam hukum Indonesia terkandung dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Makna yang tersirat di dalamnya memperbolehkan membuat perjanjian yang berisi tentang apa saja.
Oleh karena itu, pembayaran royalti antara stasiun TV dan Youtuber tergantung kesepakatan keduanya. Biasanya stasiun televisi hanya akan mencantumkan sumber video yang mereka tayangkan.
Namun demikian, sebelum membuat perjanjian untuk mengambil konten pada Youtube perlu juga memperhatikan terms of services platform agar perjanjian yang dibuat tidak menyalahinya.
Kebijakan Hak Cipta Youtube
Youtube membatasi kreator hanya boleh mengupload video miliknya sendiri atau video orang lain yang izin penggunaannya mereka miliki. Hal itu berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta milik orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.
Jika pemilik hak cipta mengajukan keluhan yang valid melalui formulir web, Youtube akan menghapus video tersebut dan menerapkan teguran hak cipta. Jika pengguna mendapatkan tiga teguran hak cipta dalam waktu 90 hari, akun miliknya, beserta semua channel yang terkait, akan dihentikan. Kami juga memiliki alat untuk membantu Kreator menyelesaikan teguran hak cipta - termasuk menunggu masa berlaku teguran berakhir (setelah 90 hari), meminta pencabutan teguran, atau mengirimkan permintaan pemulihan.
Content ID menerapkan cara yang berbeda. Jika ada kecocokan antara file referensi dan konten baru yang diupload, maka “klaim” akan dibuat. Berdasarkan preferensi yang ditetapkan pemilik Content ID, kami akan menerapkan kebijakan untuk melacak, memonetisasi, atau memblokir konten, tetapi tidak akan menerbitkan teguran hak cipta.
Pengecualian hak cipta bisa terjadi apabila ada dasar hukum mengizinkan pihak lain menggunakan ulang materi yang dilindungi hak cipta milik orang lain tanpa meminta izin kepada mereka terlebih dahulu, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tiko Sibuk Setelah Viral Hingga Cuti dari Pekerjaannya Sebagai Satpam Perumahan
-
Chord Gitar dan Lirik Lagu Runtuh - Feby Putri Feat Fiersa Besari, Mudah Dimainkan
-
Tiko Tertunduk Diam Ketika Youtuber Pratiwi Noviyanthi Protes Disebut Cari Cuan
-
Kuliah Tak Tuntas! Malah Jadi Penyanyi Dangdut, Begini Sesungguh Cikal Bakal Happy Asmara di Dunia Tarik Suara?
-
Aduh! Putus dari Denny Caknan, Happy Asmara Akui Belum Bisa Move On: Selamanya Perasaan Sayang Itu Masih Ada
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman