Suara.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, Indonesia berhenti impor bahan bakar fosil pada 2045 karena akan mengembangkan potensi minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar alternatif.
"Kita sedang riset soal minyak kelapa sawit, karena kami percaya pada 2045 kami bisa produksi sekitar 100 juta ton minyak sawit. 30 persennya akan diarahkan untuk pangan dan sisa 70 persennya, kita bisa lakukan riset dan kita bisa bikin etanol. Jadi kita tidak perlu mengimpor minyak fosil pada saat itu," kata Menko Luhut dalam "Indonesia Zero Pathway: Opportunity & Challenges" yang digelar di Paviliun Indonesia, World Economic Forum Annual Meeting 2023 di Davos, Swiss, Selasa (17/1/2023) waktu setempat.
Menurut dia, pengembangan bahan bakar alternatif merupakan satu dari lima pilar ekonomi hijau yang tengah digencarkan Indonesia.
Keempat pilar lainnya yaitu dekarbonisasi sektor kelistrikan; transportasi rendah karbon yang salah satunya berupa adopsi kendaraan listrik; industri hijau; dan carbon sinks yang meliputi carbon capture dan carbon offset market.
Luhut melanjutkan, percepatan pencapaian net zero emission 2060 akan didorong dengan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan.
"Makanya peran minyak sawit akan sangat besar di tahun-tahun mendatang," ujar dia.
Luhut menambahkan, pemerintah mendorong moratorium izin perkebunan kelapa sawit agar tingkat produktivitas bisa ditingkatkan dari 2,3 ton per hektare menjadi 8-10 ton per hektare dalam 10-15 tahun ke depan.
Kebijakan moratorium sendiri juga dilakukan untuk menekan angka deforestasi akibat ekspansi kebun kelapa sawit.
Sebagai produsen CPO dan biodiesel terbesar di dunia, Indonesia telah mengimplementasikan program mandatori penggunaan biodiesel berbasis CPO sejak 2008.
Baca Juga: PENTING! Aturan Baru Isi BBM termasuk untuk Warga Bandung, Dibatasi Kuota?
Program mandatori dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi impor bahan bakar fosil, utamanya bahan bakar diesel, meningkatkan penggunaan energi terbarukan serta mengurangi emisi dari penggunaan bahan bakar fosil.
"Indonesia sudah membangun kolaborasi dengan Malaysia, saya rasa 74 persen akan berasal dari dua negara ini," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Alasan Malaysia Ajak Indonesia Hentikan Ekspor CPO ke Eropa: Ruwet, Bikin Rugi Melulu
-
Pembatasan Ekspor Minyak Sawit Mentah Diklaim Untungkan Petani Lokal
-
PTPN III Gandeng BUMN Malaysia Kembangkan Industri Sawit
-
Momen Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Malaysia di Istana Bogor
-
PENTING! Aturan Baru Isi BBM termasuk untuk Warga Bandung, Dibatasi Kuota?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
SKK Migas Ungkap Potensi Besar Asuransi di Balik Agresivitas Pengeboran
-
Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?