Suara.com - Perum Perhutani mengajak masyarakat untuk bisa melihat pengelolaan hutan milik negara di dunia maya seperti metaverse. Ajakan ini setelah perusahaan mengadakan Perhutani Virtual Forest hadir dalam kegiatan Indonesia Metaverse Show 2023
Dalam ajang itu, Perhutani kawasan hutan secara virtual yang bisa di akses menggunakan perangkat AR/VR. Kehadiran virtual forest dapat menciptakan pengalaman realistik layaknya mengunjungi hutan di dunia nyata.
Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani, M Denny Ermansyah mengatakan, bergabungnya Perum Perhutani dalam MetaNesia sejalan dengan program strategis Perhutani terkait pengembangan ekosistem digitalisasi.
Melalui MetaNesia, Perhutani berharap tercipta peluang baru untuk memasarkan produk-produk Perhutani.
"Metaverse saat ini sudah memasuki dunia bisnis , maka dari itu kami meluncurkan Perhutani Virtual Forest. Perhutani Virtual Forest ini merupakan salah satu upaya kami dalam mempromosikan produk Perhutani melalui dunia metaverse," ujar Denny di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Pada event Indonesia Metaverse Show 2023, Perhutani turut berpartisipasi dengan mendirikan booth pameran yang menampilkan VR experience dengan mengunjungi booth Perhutani di mall virtual metanesia, lalu menikmati program wellness tourism di salah satu lokasi wisata Perhutani yaitu ranca upas secara virtual melalui video 360° dimana para pengunjung bisa merasakan suasana menginap di bobocabin, berendam di onsen, melakukan yoga di alam terbuka dan memberi makan rusa.
Selain itu juga berpartisipasi dalam program pohon asuh, dimana pengunjung bisa mengadopsi pohon dengan melakukan pembayaran non tunai dan akan memperoleh sertifikat adopsi pohon yang di-NFT-kan.
Indonesia Metaverse Show 2023 merupakan wadah bagi Forum Digital Indonesia (Fordigi) untuk menyampaikan informasi terkini yang berkaitan dengan AI, blockchain, metaverse guna mendukung inovasi BUMN.
Indonesia Metaverse Show 2023 diharapkan mampu untuk mengembangkan strategi adopsi teknologi yang efektif di lingkungan BUMN serta mewujudkan Satu Data BUMN untuk mendukung pengelolaan BUMN yang efektif.
Baca Juga: UU Cipta Kerja: Penyelesaian Kawasan Hutan Tak Ada Pidana, Tapi Izin Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing