Suara.com - Perum Perhutani mengajak masyarakat untuk bisa melihat pengelolaan hutan milik negara di dunia maya seperti metaverse. Ajakan ini setelah perusahaan mengadakan Perhutani Virtual Forest hadir dalam kegiatan Indonesia Metaverse Show 2023
Dalam ajang itu, Perhutani kawasan hutan secara virtual yang bisa di akses menggunakan perangkat AR/VR. Kehadiran virtual forest dapat menciptakan pengalaman realistik layaknya mengunjungi hutan di dunia nyata.
Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani, M Denny Ermansyah mengatakan, bergabungnya Perum Perhutani dalam MetaNesia sejalan dengan program strategis Perhutani terkait pengembangan ekosistem digitalisasi.
Melalui MetaNesia, Perhutani berharap tercipta peluang baru untuk memasarkan produk-produk Perhutani.
"Metaverse saat ini sudah memasuki dunia bisnis , maka dari itu kami meluncurkan Perhutani Virtual Forest. Perhutani Virtual Forest ini merupakan salah satu upaya kami dalam mempromosikan produk Perhutani melalui dunia metaverse," ujar Denny di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Pada event Indonesia Metaverse Show 2023, Perhutani turut berpartisipasi dengan mendirikan booth pameran yang menampilkan VR experience dengan mengunjungi booth Perhutani di mall virtual metanesia, lalu menikmati program wellness tourism di salah satu lokasi wisata Perhutani yaitu ranca upas secara virtual melalui video 360° dimana para pengunjung bisa merasakan suasana menginap di bobocabin, berendam di onsen, melakukan yoga di alam terbuka dan memberi makan rusa.
Selain itu juga berpartisipasi dalam program pohon asuh, dimana pengunjung bisa mengadopsi pohon dengan melakukan pembayaran non tunai dan akan memperoleh sertifikat adopsi pohon yang di-NFT-kan.
Indonesia Metaverse Show 2023 merupakan wadah bagi Forum Digital Indonesia (Fordigi) untuk menyampaikan informasi terkini yang berkaitan dengan AI, blockchain, metaverse guna mendukung inovasi BUMN.
Indonesia Metaverse Show 2023 diharapkan mampu untuk mengembangkan strategi adopsi teknologi yang efektif di lingkungan BUMN serta mewujudkan Satu Data BUMN untuk mendukung pengelolaan BUMN yang efektif.
Baca Juga: UU Cipta Kerja: Penyelesaian Kawasan Hutan Tak Ada Pidana, Tapi Izin Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Bank Indonesia : Pasokan Uang Tunai di Wilayah Bencana Sumatera Aman
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Naik Tajam!
-
Cara Cek Penerima PIP 2026 Melalui HP dan Jadwal Pencairan Dana
-
Jaga Daya Beli dan Inflasi Pangan, AGP Gelar Pasar Murah di 800 Titik
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
Indonesia Kukuhkan Diri Jadi Episentrum Blockchain & Web3 Asia Tenggara
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?