Suara.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) yang tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah di tahun 2023. AMTI menilai revisi PP 109/2012 akan mengancam keberlangsungan mata rantai industri tembakau yang selama ini menjadi penghidupanjutaan masyarakat Indonesia dari hulu ke hilir.
“Jika revisi ini dijalankan, maka poin-poin aturan yang eksesif dan diskriminatif akan mengancam keberlangsungan industri tembakau,” ujar Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono dalam sebuah diskusi dikutip Selasa (24/1/2023).
Hananto menjelaskan terganggunya industri tembakau akan berdampak pada nasib 2 juta petani tembakau, 2 juta peritel, 1.5 juta petani cengkih, dan 600 ribu karyawan. Padahal, industri tembakau selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional, khususnya pada saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
“Menurut hasil studi UNAIR (Universitas Airlangga) pada tahun 2022, kontribusi PDB (Produk Domestik Bruto) industri tembakau kepada perekonomian negara mencapai 710,3 triliun dari hulu ke hilir. Industri ini mampu menggerakan perekonomian, khususnya di sentra produksi tembakau,” paparnya.
Hananto juga melihat faktor pertimbangan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, dalam mendorong revisi PP 109/2012 tidak berdasarkan data yang valid, mengingat prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan selama empat tahun terakhir.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat di tahun 2022 angka prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah adalah 3,44% menurun dibanding tahun sebelumnya yakni 3,69%. Data tersebut menunjukkan perkembangan terkini yang telah mengarah pada progres. Selain itu, larangan merokok bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun sudah tercantum dalam PP 109/2012.
Senada dengan Hananto, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, juga menekankan revisi PP 109/2012 akan menganggu stabilitas industri tembakau sebagai sawah ladang dari mayoritas anggota RTMM. Menurutnya, pekerja di sektor tembakau akan kembali termarjinalkan dan mendapat perlakuan diskriminatif.
“Pekerja tembakau sering jadi korban atas kebijakan-kebijakan yang diskriminatif. Revisi PP 109/2012 ini bertentangan dengan Undang-Undang karena tidak mengakomodir kepentingan pihak yang terlibat,” ujar Sudarto.
Sudarto menegaskan pihaknya akan selalu berupaya untuk membela dan mempertahankan industri tembakau sebagai sumber mata pencaharian anggotanya. Ia mengingatkan pemerintah agar memperhatikan dan melindungi pekerja di sektor tembakau yang jumlahnya besar.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau: Sri Mulyani Tega, Kami Tambah Kejepit!
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menyampaikan industri tembakau telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.
“Pemerintah selalu menekan industri ini dengan regulasi yang eksesif. Kita ini sudah berikan kontribusi besar bagi perekonomian. Pabrik-pabrik rokok juga selalu patuh pada aturan, termasuk PP 109/2012,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat