Suara.com - Memecah aset tanah sering terjadi ketika pembagian warisan antarkeluarga. Cara urusnya tak bisa sembarangan, bahkan tidak bisa dilakukan hanya antaranggota keluarga.
Jika anda berada dalam situasi ini, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memecah aset tanah yakni datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui perantara notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Melansir laman https://bpnkotapekanbaru.com/persyaratan-waktu-biaya/pemecahan-pemisahan-bidang-tanah-perorangan/ berikut syarat yang harus dipenuhi untuk memecah aset tanah.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket .
4. Sertifikat Asli.
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Habis Pamer Sertifikat Tanah, Bisnis Rizky Billar yang Gulung Tikar Diungkit Lagi
7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Setelah memenuhi semua syarat di atas, pemohon datang ke PPAT maupun BPN untuk melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat. Setelah itu petugas BPN akan melakukan tugasnya sebagai berikut.
1. Melakukan pengukuran tanah di lokasi yang didaftarkan.
2. Menerbitkan surat ukur sesuai dengan pengukuran yang dilakukan sebelumnya.
3. Menerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
4. Setelah sertifikat ditandatangani oleh kepala BPN maka bisa diambil oleh pemohon. Pengurusan sertifikat selesai.
Biaya Pengurusan Pecah Sertifikat Tanah
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Biaya ini dihitung berdasarkan lokasi dan luas tanah sehingga tarifnya bisa berbeda-beda. Pembagian biaya ini didasarkan atas tiga kategori yakni tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanah dengan luas 10-1.000 hektare, dan tanah seluas lebih dari 1.000 hektare. Biaya pengukuran dan pemeriksaan dihitung secara terpisah.
2. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran untuk pemecahan sertifikat tanah induk adalah Rp50.000per sertifikat yang ingin dipecah. Biaya ini bisa dibayarkan saat anda mulai mendaftarkan sertifikat tersebut di BPN.
3. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi
Biaya ini diberikan oleh pemohon yang ingin memecah sertifikatnya kepada petugas BPN yang bekerja mengukur dan memeriksa bidang tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut. Biaya ini sangat bervariasi tergantung dari luas tanah dan letaknya. Namun biasanya setiap pengukuran tanah akan memakan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebesar Rp300.000.
4. Biaya BPHTB
BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biaya ini harus dibayarkan sebelum sertifikat hasil pemecahan diberikan kepada pemilik oleh BPN. Cara menghitung BPHTB yakni sebesar 5% dari hasil pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Geram Tanahnya Diserobot, Warga Desak Perhutani Sumpah Pocong
-
Kakek Tuna Netra Malah Jadi Tersangka Usai Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah, Polres Tegal Beri Penjelasan
-
Tahun 2023 Bandar Lampung Tidak Dapat Jatah Program PTSL
-
Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah Malah Jadi Tersangka, Kakek Tuna Netra Ini Gugat Praperadilan Polisi
-
Habis Pamer Sertifikat Tanah, Bisnis Rizky Billar yang Gulung Tikar Diungkit Lagi
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
Terkini
-
Pemerintah Pede Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp35 Triliun Meski Daya Beli Lesu
-
Promo Sarapan HeBat di McD: Perut Kenyang, Kantong Aman Mulai Rp15 Ribuan!
-
Dompet Terasa Pas-pasan? 5 Tanda Ini Justru Bukti Anda Sudah Masuk Jebakan Kelas Menengah
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol di AFPI, Apa Kata OJK?
-
Jangan Lewatkan! Promo Indomaret Tebar Cashback Rp5.000, Belanja Jadi Lebih Hemat!
-
Mengundurkan Diri, PM Jepang Shigeru Ishiba Relakan Gaji Rp 4,4 Miliar
-
Modus Penipuan Baru AI Makin Canggih, Masyarakat Banyak Kena Tawaran Investasi
-
Siapkan Dana USD 50 Juta, MedcoEnergi Lakukan Buyback Saham
-
Waduh, Cadangan Devisa Indonesia Makin Terkikis, Tembus Rp 2.460 Triliun