Suara.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang ngamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan elah ditetapkan tersangka. Saat ini, pria berusia 24 tahun itu juga telah ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Namun ternyata kendaraan Fortuner yang dikemudikan GR bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan di tempat magangnya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Revi Laracaka. Mobil itu, kekinian telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk keperluan pendidikan.
"Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," ujar Revi di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ditelisik lebih jauh, GR merupakan, pegawai magang dari firma hukum, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Seperti dikutip dari Linkedin-nya, AALF telah berada dan menjadi firma hukum sejak 2002. Selama 20 tahun itu, firma hukum ini menyediakan layanan hukum kepada korporat maupun komersial.
Diketahui bahwa GR sendiri merupakan pegawai magang yang belum lama ini bekerja di sebuah firma hukum, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Melansir dari akun Linkedin perusahaan, dikatakan bahwa AALF sudah berdiri selama kurang lebih 20 tahun, sejak 2002 lalu. Secara khusus, perusahaan ini menyediakan layanan hukum bagi korporat dan komersial.
"Pengetahuan dan pengalaman praktis kami memungkinkan kami untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif kepada Klien kami," tulis AALF seperti dikutip daLam keterangan di akun Linkedin.
Sebelumnya, GR pengemudi mobil Toyota Fortuner, pelaku perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) ternyata mahasiswa S1 yang baru lulus kuliah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, GR saat ini sedang menjalani magang. Namun, Ade Ary tidak mengungkap perusahaan GR magang dan asal universitasnya.
"Sampai dengan saat ini, data yang kami punya, adalah namanya GR (24) kerjaan sedang magang baru lulus S1," kata Ade Ary di Kantor Polres Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap GR dan status perkara saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Meski demikian, GR masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Ade Ary memastikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tetap mendalami kasus ini.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut