Suara.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang ngamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan elah ditetapkan tersangka. Saat ini, pria berusia 24 tahun itu juga telah ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Namun ternyata kendaraan Fortuner yang dikemudikan GR bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan di tempat magangnya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Revi Laracaka. Mobil itu, kekinian telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk keperluan pendidikan.
"Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," ujar Revi di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ditelisik lebih jauh, GR merupakan, pegawai magang dari firma hukum, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Seperti dikutip dari Linkedin-nya, AALF telah berada dan menjadi firma hukum sejak 2002. Selama 20 tahun itu, firma hukum ini menyediakan layanan hukum kepada korporat maupun komersial.
Diketahui bahwa GR sendiri merupakan pegawai magang yang belum lama ini bekerja di sebuah firma hukum, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Melansir dari akun Linkedin perusahaan, dikatakan bahwa AALF sudah berdiri selama kurang lebih 20 tahun, sejak 2002 lalu. Secara khusus, perusahaan ini menyediakan layanan hukum bagi korporat dan komersial.
"Pengetahuan dan pengalaman praktis kami memungkinkan kami untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif kepada Klien kami," tulis AALF seperti dikutip daLam keterangan di akun Linkedin.
Sebelumnya, GR pengemudi mobil Toyota Fortuner, pelaku perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) ternyata mahasiswa S1 yang baru lulus kuliah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, GR saat ini sedang menjalani magang. Namun, Ade Ary tidak mengungkap perusahaan GR magang dan asal universitasnya.
"Sampai dengan saat ini, data yang kami punya, adalah namanya GR (24) kerjaan sedang magang baru lulus S1," kata Ade Ary di Kantor Polres Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap GR dan status perkara saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Meski demikian, GR masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Ade Ary memastikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tetap mendalami kasus ini.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Cara Mendapatkan Promo Shopee 12.12, Trik Jitu Biar Gak Kehabisan Diskon
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Progres Pemulihan Listrik Pasca-Bencana: Aceh 33 Persen
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?
-
Diminta OJK Perbanyak Porsi, Proyeksi Keuangan Hijau Bakal Naik pada 2026
-
Mentan Amran: Korban Bencana Sumatra Harus Dibantu, Negara Memanggil!
-
Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar Amerika Loyo ke Rp16.667
-
IHSG Bergerak 2 Arah di Awal Sesi Hari Ini, Tapi Cenderung Melemah
-
Harga Emas Antam Meroket Lagi Hari Ini, Jadi 2.453.000 per Gram
-
Lewat AIIR, Indonesia Serius Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing di Pasar Modal