Suara.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang ngamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan elah ditetapkan tersangka. Saat ini, pria berusia 24 tahun itu juga telah ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Namun ternyata kendaraan Fortuner yang dikemudikan GR bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan di tempat magangnya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Revi Laracaka. Mobil itu, kekinian telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk keperluan pendidikan.
"Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," ujar Revi di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ditelisik lebih jauh, GR merupakan, pegawai magang dari firma hukum, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Seperti dikutip dari Linkedin-nya, AALF telah berada dan menjadi firma hukum sejak 2002. Selama 20 tahun itu, firma hukum ini menyediakan layanan hukum kepada korporat maupun komersial.
Diketahui bahwa GR sendiri merupakan pegawai magang yang belum lama ini bekerja di sebuah firma hukum, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Melansir dari akun Linkedin perusahaan, dikatakan bahwa AALF sudah berdiri selama kurang lebih 20 tahun, sejak 2002 lalu. Secara khusus, perusahaan ini menyediakan layanan hukum bagi korporat dan komersial.
"Pengetahuan dan pengalaman praktis kami memungkinkan kami untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif kepada Klien kami," tulis AALF seperti dikutip daLam keterangan di akun Linkedin.
Sebelumnya, GR pengemudi mobil Toyota Fortuner, pelaku perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) ternyata mahasiswa S1 yang baru lulus kuliah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, GR saat ini sedang menjalani magang. Namun, Ade Ary tidak mengungkap perusahaan GR magang dan asal universitasnya.
"Sampai dengan saat ini, data yang kami punya, adalah namanya GR (24) kerjaan sedang magang baru lulus S1," kata Ade Ary di Kantor Polres Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap GR dan status perkara saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Meski demikian, GR masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Ade Ary memastikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tetap mendalami kasus ini.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menteri Bahlil Batasi Ekspor Batu Bara, Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bahlil Ungkap Stok BBM Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Energi Timur Tengah
-
Cegah Kelangkaan LPG seperti di India, RI Amankan Kontrak Jangka Panjang dengan AS!
-
Menhub Prediksi Pergerakan Mudik Mulai Terasa Sejak 13 Maret
-
AS Serang Jantung Ekonomi Iran di Pulau Kharg, Harga Minyak Capai 150 dolar AS per Barel?
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret