Suara.com - Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan dari pemerintah yang berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Rencana revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai PP 109/2012 masih mumpuni dan sudah tepat dalam mengatur ekosistem pertembakauan.
"Poin-poin revisi yang didorong oleh Kementerian Kesehatan secara jelas sudah tercantum dalam PP 109/2012 yang berlaku saat ini," ujarnya dalam diskusi Revisi PP 109/2012, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Hasil Tembakau Nasional di Jakarta, yang ditulis Rabu (15/2/2023).
PP 109/2012 yang berlaku saat ini telah mengatur berbagai desakan yang dilontarkan oleh Kementerian Kesehatan. Misalnya, Pasal 23 yang telah menyebutkan tentang pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun, Pasal 49 yang menjelaskan pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 31 yang mengatur secara rinci tentang iklan ruangan, Pasal 37 yang mengatur secara ketat terkait merek (brand) ataupun aktivitas produk, serta Pasal 47 yang mengatur terkait sponsorship.
Rencana revisi PP 109/2012 ini disebut bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Namun, data yang dijadikan acuan oleh Kementerian Kesehatan adalah data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 yang menyebutkan bahwa prevalensi perokok anak berada di angka 9,1%.
Hal tersebut kontradiktif dengan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di bawah 18 tahun sudah turun selama lima tahun terakhir.
Data resmi BPS menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak umur di bawah 18 tahun telah turun dalam beberapa tahun terakhir menjadi 3,44% pada tahun 2022, dari angka 3,87% pada tahun 2019. Dalam hal ini, Gaprindo menilai, metode dan proses survei yang seringkali dijadikan referensi oleh Kementerian Kesehatan juga tidak pernah disampaikan secara transparan.
"Gaprindo dan para anggotanya berkomitmen untuk tidak menjual rokok ke anak di bawah umur 18 tahun. Kami juga berperan aktif dalam upaya ini, melalui program ‘Cegah Perokok Anak’. Upaya serupa untuk mencegah akses penjualan dan pembelian rokok kepada anak-anak yang bersifat kolaboratif harus digalakkan lagi, dan dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari orang tua, tenaga pendidik, pedagang, pihak swasta, hingga pemerintah," kata Benny.
Inisiatif Gaprindo untuk mencegah akses terhadap penjualan dan pembelian rokok kepada anak-anak disosialisasikan kepada para mitra ritelnya, karena mereka yang berada di garda depan dan bertemu perokok secara langsung.
Baca Juga: Alasan Konsumen Tolak Keras Larangan Rokok Batangan
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dinilai belum optimal dalam melakukan berbagai program edukasi kepada anak-anak untuk pencegahan akses tersebut. Selama ini, Kementerian Kesehatan belum pernah menyampaikan kepada publik terkait efektivitas berbagai program yang dilaksanakan guna menurunkan prevalensi perokok anak.
Tidak hanya itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang selama ini dilakukan juga belum pernah ada penilaian valid dan akurat atas capaiannya di setiap kota maupun daerah.
Maka, Gaprindo menyarankan, sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi komprehensif dengan indikator yang akurat baik di tingkat nasional maupun daerah, sebelum memutuskan untuk melakukan revisi PP 109/2012. "Indikator dan justifikasi revisi regulasi yang saat ini didorong oleh Kementerian Kesehatan perlu ditinjau ulang," imbuh Benny.
"Proses revisi ini tidak sesuai dengan UU 12/2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tepatnya Pasal 96, yang menyebutkan bahwa setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparansi di setiap tahap perumusan. Tetapi, kami sebagai pemangku kepentingan utama tidak pernah dilibatkan atau diberi kesempatan untuk memberikan pandangan selama proses revisi ini berlangsung. Hal ini sangat bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam mengedepankan transparansi serta menghadirkan iklim usaha yang kondusif dan ramah terhadap investasi," jelas Benny.
Senada dengan Benny, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan PP 109/2012 yang berlaku saat ini masih relevan untuk diterapkan, meskipun pelaksanaannya masih banyak kekurangan. "Pemerintah seharusnya mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi," beber dia.
Henry menilai usulan revisi PP 109/2012 lebih mengarah kepada pelarangan, bukan pengendalian. Hal ini dapat membuat kelangsungan iklim usaha IHT, sebuah usaha yang legal, menjadi semakin restriktif di Indonesia. "Padahal, kalau mengacu kepada ketentuan perundangan-undangan, seharusnya ditekankan pada pengendalian, bukan pada pelarangan," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Utang Krakatau Steel Susut Lebih Cepat, Setelah Restrukturisasi Disetujui
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
IEU-CEPA Disepakati, Uni Eropa Lirik Industri F&B hingga Energi Terbarukan Indonesia
-
Strategi Holding BUMN Danareksa Perluas Akses Pasar UMKM