Suara.com - Pemerintah telah memutuskan biaya haji yang dibayarkan jamaah sebesar Rp 49,8 juta. Angka itu naik dibandingkan biaya haji 2020 yang sebesar Rp 35,2 juta.
Namun, Pandemi yang melanda seluruh dunia membuat keberangkatan haji pada tahun 2020 ditunda. Sebagian, jamaah haji yang sudah lunas pada tahun 2020 juga baru diberangkatkan pada tahun 2021.
Lantas, dengan adanya kenaikan biaya tersebut, jamaah haji yang lunas dan ditunda keberangkatanya perlu tambah biaya?
Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Komisi VIII DPR memutuskan banyak hal. Salah satunya, nasib jamaah haji yang ditunda keberangkatannya.
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memastikan, jamaah haji yang sudah lunas dan ditunda keberangkatan tidak perlu dibebankan biaya tambahan.
"Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujarnya di Jakarta yang ditulis, Kamis (16/2/2023).
Sementara, untuk jamaah haji lunas yang ditunda keberangkatan pada tahun 2022, tetap akan dibebankan biaya tambahan sebesar Rp 9,4 juta. Kemudian, untuk jamaah haji 2023 juga akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta
Kemudian untuk jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 ini, diputuskan akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Begitu pula untuk jemaah haji 2023, juga akan dikenakan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
"BPKH mendistribusikan nilai manfaat rekening virtual spesial yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 845,7 juta
Baca Juga: Akhir Perjuangan Negosiasi Alot Biaya Haji 2023, Kini Ditetapkan Rp49,8 Juta
Untuk diketahui, biaya perjalanan ibadah haji itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biasa paket layanan masyair.
Sementara untuk mencukupi BPIH sebesar 44,7% atau Rp40,23 juta dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji per jamaah.
Dana yang bersumber dari nilai manfaat itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi yang mencakupi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Saham ASII Diborong Lagi saat Harganya Murah
-
BRI Perkuat Dana Murah, CASA Tembus 70,6% dan DPK Capai Rp1.467 Triliun
-
Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Bos BI Pasang Badan
-
CFX Bidik Peningkatan Volume demi Saingi Bursa Kripto Global
-
CFX Optimistis Tarik Transaksi Kripto ke Dalam Negeri
-
Pastikan Layanan Optimal dan Tegaskan Negara Hadir, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pasien
-
Sempat Loyo, Rupiah Pagi Ini Balik Arah ke Rp 16.882 per Dolar AS
-
PELNI Siapkan 751 Ribu Tiket dan 55 Kapal untuk Mudik Lebaran
-
Genjot Transaksi Kripto, OSL Indonesia Tebar Insentif Khusus
-
Mitratel - AALTO Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi