- KPPU berfokus melindungi proses persaingan usaha yang adil, bukan melindungi kepentingan pesaing bisnis.
- KPPU menilai dugaan pelanggaran berdasarkan dinamika pasar, mempertimbangkan konteks produksi, harga, dan distribusi.
- KPPU memberi perhatian khusus pada praktik price-fixing dan kartel, terutama pada sektor oligopolistik seperti farmasi dan migas.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan tugas utama lembaga ini bukan melindungi pesaing, melainkan memastikan persaingan berjalan adil dan sehat.
Komisioner KPPU Moh Noor Rofieq, menjelaskan filosofi utama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Ia menyebut aturan tersebut tidak dibuat untuk menjaga kepentingan pesaing, melainkan untuk melindungi proses persaingan itu sendiri.
"Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran," ujar Noor Rofieq di Jakarta yang dikutip, Minggu (23/11/2025).
Rofieq menjelaskan, KPPU selalu menilai suatu dugaan pelanggaran berdasarkan konteks bisnis yang terjadi. Ia memberi contoh bahwa kesamaan harga atau paralelisme tidak otomatis menandakan adanya tindakan melawan hukum.
"Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain," katanya.
Menurut Rofieq, pendekatan KPPU tidak hanya mengandalkan teori legalistik, tetapi menelaah praktik dan dinamika pasar secara menyeluruh.
Soroti Risiko Pelanggaran di Produksi, Harga, dan Distribusi
KPPU membagi risiko pelanggaran ke dalam tiga sektor utama: produksi, pemasaran & harga, serta distribusi. Pada aspek produksi, pelanggaran dapat muncul jika pelaku usaha mengatur volume produksi bukan untuk efisiensi, namun untuk menguasai pasar.
Pada aspek harga, KPPU juga tidak langsung menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Rofieq menegaskan bahwa faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI), hingga karakter industri yang padat modal ikut memengaruhi.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
Meski begitu, praktik manipulasi pajak yang menyebabkan biaya produksi tidak wajar bisa menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.
Aspek terakhir adalah distribusi. Rofieq mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati dalam mengganti distributor dan memastikan tidak ada unsur diskriminasi. Ia mencontohkan diskriminasi dalam bentuk perbedaan tempo pembayaran yang disengaja untuk menyingkirkan pihak tertentu.
Sementara, Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menegaskan bahwa KPPU memberi perhatian khusus pada praktik price-fixing. Menurutnya, praktik ini kerap terjadi di industri oligopolistik, seperti farmasi, migas, dan infrastruktur.
Ridho menyebut praktik kartel sering kali tidak meninggalkan jejak tertulis. "Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details. Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian," katanya.
Direktur Eksekutif Katadata Insight Center, Fakhrido Susilo, mengingatkan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah fondasi pertumbuhan ekonomi berkualitas.
"Kualitas institusi yang baik, termasuk di dalamnya kualitas persaingan usaha yang baik, merupakan prasyarat intangible dari 8 persen economic growth yang kita cita-citakan bersama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket