- KPPU berfokus melindungi proses persaingan usaha yang adil, bukan melindungi kepentingan pesaing bisnis.
- KPPU menilai dugaan pelanggaran berdasarkan dinamika pasar, mempertimbangkan konteks produksi, harga, dan distribusi.
- KPPU memberi perhatian khusus pada praktik price-fixing dan kartel, terutama pada sektor oligopolistik seperti farmasi dan migas.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan tugas utama lembaga ini bukan melindungi pesaing, melainkan memastikan persaingan berjalan adil dan sehat.
Komisioner KPPU Moh Noor Rofieq, menjelaskan filosofi utama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Ia menyebut aturan tersebut tidak dibuat untuk menjaga kepentingan pesaing, melainkan untuk melindungi proses persaingan itu sendiri.
"Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran," ujar Noor Rofieq di Jakarta yang dikutip, Minggu (23/11/2025).
Rofieq menjelaskan, KPPU selalu menilai suatu dugaan pelanggaran berdasarkan konteks bisnis yang terjadi. Ia memberi contoh bahwa kesamaan harga atau paralelisme tidak otomatis menandakan adanya tindakan melawan hukum.
"Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain," katanya.
Menurut Rofieq, pendekatan KPPU tidak hanya mengandalkan teori legalistik, tetapi menelaah praktik dan dinamika pasar secara menyeluruh.
Soroti Risiko Pelanggaran di Produksi, Harga, dan Distribusi
KPPU membagi risiko pelanggaran ke dalam tiga sektor utama: produksi, pemasaran & harga, serta distribusi. Pada aspek produksi, pelanggaran dapat muncul jika pelaku usaha mengatur volume produksi bukan untuk efisiensi, namun untuk menguasai pasar.
Pada aspek harga, KPPU juga tidak langsung menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Rofieq menegaskan bahwa faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI), hingga karakter industri yang padat modal ikut memengaruhi.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
Meski begitu, praktik manipulasi pajak yang menyebabkan biaya produksi tidak wajar bisa menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.
Aspek terakhir adalah distribusi. Rofieq mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati dalam mengganti distributor dan memastikan tidak ada unsur diskriminasi. Ia mencontohkan diskriminasi dalam bentuk perbedaan tempo pembayaran yang disengaja untuk menyingkirkan pihak tertentu.
Sementara, Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menegaskan bahwa KPPU memberi perhatian khusus pada praktik price-fixing. Menurutnya, praktik ini kerap terjadi di industri oligopolistik, seperti farmasi, migas, dan infrastruktur.
Ridho menyebut praktik kartel sering kali tidak meninggalkan jejak tertulis. "Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details. Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian," katanya.
Direktur Eksekutif Katadata Insight Center, Fakhrido Susilo, mengingatkan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah fondasi pertumbuhan ekonomi berkualitas.
"Kualitas institusi yang baik, termasuk di dalamnya kualitas persaingan usaha yang baik, merupakan prasyarat intangible dari 8 persen economic growth yang kita cita-citakan bersama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG
-
Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis
-
Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi
-
Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
-
Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?