- KPPU berfokus melindungi proses persaingan usaha yang adil, bukan melindungi kepentingan pesaing bisnis.
- KPPU menilai dugaan pelanggaran berdasarkan dinamika pasar, mempertimbangkan konteks produksi, harga, dan distribusi.
- KPPU memberi perhatian khusus pada praktik price-fixing dan kartel, terutama pada sektor oligopolistik seperti farmasi dan migas.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan tugas utama lembaga ini bukan melindungi pesaing, melainkan memastikan persaingan berjalan adil dan sehat.
Komisioner KPPU Moh Noor Rofieq, menjelaskan filosofi utama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Ia menyebut aturan tersebut tidak dibuat untuk menjaga kepentingan pesaing, melainkan untuk melindungi proses persaingan itu sendiri.
"Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran," ujar Noor Rofieq di Jakarta yang dikutip, Minggu (23/11/2025).
Rofieq menjelaskan, KPPU selalu menilai suatu dugaan pelanggaran berdasarkan konteks bisnis yang terjadi. Ia memberi contoh bahwa kesamaan harga atau paralelisme tidak otomatis menandakan adanya tindakan melawan hukum.
"Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain," katanya.
Menurut Rofieq, pendekatan KPPU tidak hanya mengandalkan teori legalistik, tetapi menelaah praktik dan dinamika pasar secara menyeluruh.
Soroti Risiko Pelanggaran di Produksi, Harga, dan Distribusi
KPPU membagi risiko pelanggaran ke dalam tiga sektor utama: produksi, pemasaran & harga, serta distribusi. Pada aspek produksi, pelanggaran dapat muncul jika pelaku usaha mengatur volume produksi bukan untuk efisiensi, namun untuk menguasai pasar.
Pada aspek harga, KPPU juga tidak langsung menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Rofieq menegaskan bahwa faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI), hingga karakter industri yang padat modal ikut memengaruhi.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
Meski begitu, praktik manipulasi pajak yang menyebabkan biaya produksi tidak wajar bisa menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.
Aspek terakhir adalah distribusi. Rofieq mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati dalam mengganti distributor dan memastikan tidak ada unsur diskriminasi. Ia mencontohkan diskriminasi dalam bentuk perbedaan tempo pembayaran yang disengaja untuk menyingkirkan pihak tertentu.
Sementara, Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menegaskan bahwa KPPU memberi perhatian khusus pada praktik price-fixing. Menurutnya, praktik ini kerap terjadi di industri oligopolistik, seperti farmasi, migas, dan infrastruktur.
Ridho menyebut praktik kartel sering kali tidak meninggalkan jejak tertulis. "Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details. Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian," katanya.
Direktur Eksekutif Katadata Insight Center, Fakhrido Susilo, mengingatkan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah fondasi pertumbuhan ekonomi berkualitas.
"Kualitas institusi yang baik, termasuk di dalamnya kualitas persaingan usaha yang baik, merupakan prasyarat intangible dari 8 persen economic growth yang kita cita-citakan bersama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis