- KPPU berfokus melindungi proses persaingan usaha yang adil, bukan melindungi kepentingan pesaing bisnis.
- KPPU menilai dugaan pelanggaran berdasarkan dinamika pasar, mempertimbangkan konteks produksi, harga, dan distribusi.
- KPPU memberi perhatian khusus pada praktik price-fixing dan kartel, terutama pada sektor oligopolistik seperti farmasi dan migas.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan tugas utama lembaga ini bukan melindungi pesaing, melainkan memastikan persaingan berjalan adil dan sehat.
Komisioner KPPU Moh Noor Rofieq, menjelaskan filosofi utama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Ia menyebut aturan tersebut tidak dibuat untuk menjaga kepentingan pesaing, melainkan untuk melindungi proses persaingan itu sendiri.
"Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran," ujar Noor Rofieq di Jakarta yang dikutip, Minggu (23/11/2025).
Rofieq menjelaskan, KPPU selalu menilai suatu dugaan pelanggaran berdasarkan konteks bisnis yang terjadi. Ia memberi contoh bahwa kesamaan harga atau paralelisme tidak otomatis menandakan adanya tindakan melawan hukum.
"Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain," katanya.
Menurut Rofieq, pendekatan KPPU tidak hanya mengandalkan teori legalistik, tetapi menelaah praktik dan dinamika pasar secara menyeluruh.
Soroti Risiko Pelanggaran di Produksi, Harga, dan Distribusi
KPPU membagi risiko pelanggaran ke dalam tiga sektor utama: produksi, pemasaran & harga, serta distribusi. Pada aspek produksi, pelanggaran dapat muncul jika pelaku usaha mengatur volume produksi bukan untuk efisiensi, namun untuk menguasai pasar.
Pada aspek harga, KPPU juga tidak langsung menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Rofieq menegaskan bahwa faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI), hingga karakter industri yang padat modal ikut memengaruhi.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
Meski begitu, praktik manipulasi pajak yang menyebabkan biaya produksi tidak wajar bisa menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.
Aspek terakhir adalah distribusi. Rofieq mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati dalam mengganti distributor dan memastikan tidak ada unsur diskriminasi. Ia mencontohkan diskriminasi dalam bentuk perbedaan tempo pembayaran yang disengaja untuk menyingkirkan pihak tertentu.
Sementara, Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menegaskan bahwa KPPU memberi perhatian khusus pada praktik price-fixing. Menurutnya, praktik ini kerap terjadi di industri oligopolistik, seperti farmasi, migas, dan infrastruktur.
Ridho menyebut praktik kartel sering kali tidak meninggalkan jejak tertulis. "Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details. Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian," katanya.
Direktur Eksekutif Katadata Insight Center, Fakhrido Susilo, mengingatkan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah fondasi pertumbuhan ekonomi berkualitas.
"Kualitas institusi yang baik, termasuk di dalamnya kualitas persaingan usaha yang baik, merupakan prasyarat intangible dari 8 persen economic growth yang kita cita-citakan bersama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Permata Bank Klaim Telah Turunkan Bunga Kredit, Tapi Hanya Segmen Tertentu
-
Uang Beredar M2 RI Melambat di Oktober 2025: Likuiditas Makin Ketat?
-
Kemenkeu Ungkap Alasan Pemda Lambat Belanja, Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 244 T
-
OJK Prediksi Kinerja Perbankan Solid Akhir Tahun 2025, Alasannya Mengejutkan
-
Rp1,45 Triliun Diborong! Ini Alasan BMRI Banyak Diborong Asing Pekan Ini
-
BLTS Cair Minggu Depan, Mensos Ungkap Pembagian Dua Kategori KPM
-
Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti
-
BTN Cari Inovasi Sediakan Hunian yang Sesuai Gaya Hidup Masa Kini
-
Daftar Saham dan Bisnis Djarum Group Milik Keluarga Hartono