Suara.com - Untuk memastikan pertumbuhan UMKM di seluruh penjuru Indonesia, dibutuhkan pemahaman akan pentingnya izin usaha, sertifikasi halal, sampai dengan izin ekspor untuk pemulihan ekonomi nasional. Izin usaha terutama, penting dimiliki pelaku UMKM dan kini kian mudah diurus hanya lewat gawai smartphone.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) yang diwakili oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Septriana Tangkary, menyampaikan bahwa saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi, khususnya dalam memiliki izin usaha dan berkembang di ranah digital.
“Ini adalah suatu program yang menjadi kesempatan bagi para teman-teman pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya, ini program literasi supaya bisa sharing ilmu, khususnya mendapatkan ilmu untuk mengurus izin tanpa ribet,” ujar Septriana pada Forum Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet”.
Septriana menjelaskan bahwa Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang akan direalisasikan sebagai UU Cipta Kerja, untuk pengembangan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan. Didukung juga dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang tengah digencarkan pemerintah yang tentunya akan memberi dampak pada UMKM.
Beberapa keuntungan dari realisasi UU Cipta Kerja dijelaskan Septriana, adalah digitalisasi UMKM dan juga sinergi antara stakeholder dan para pelaku. Dengan adanya revisi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah turut memberi dorongan pada investasi dan kemudahan dalam usaha.
Forum Digitalk juga mengundang Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster yang memaparkan upaya Dekranasda dalam meningkatkan daya saing UMKM Bali. Salah satunya lewat edukasi bagi UMKM dan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait di Bali. Khususnya, menjembatani perajin dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.
“UMKM Bali harus bisa menjadi tuan di rumah sendiri, menjadi trendsetter dan populer di pasar lokal untuk bisa besar di Nusantara bahkan Dunia,” pungkas Putri.
Legalitas usaha menjadi poin penting dalam Forum Digitalk. Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa, menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai nomor identitas, juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
Dengan memiliki NIB, jelas Tina, dapat menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan prosedur dan simulasi pengurusan NIB yang semakin mudah dan juga tanpa biaya melalui aplikasi OSS Indonesia.
Baca Juga: Yukk Payment Gateway Permudah Para Pelaku UMKM untuk Kembangkan Bisnis
“Hanya dibutuhkan NIK yang sudah berupa KTP Elektronik yang mengacu kepada data Dukcapil Kemendagri.” ucap Tina.
Ia menambahkan tidak ada biaya untuk pengurusan NIB, hanya membutuh smartphone dengan rata-rata waktu pengurusan kurang dari 30 menit.
Founder Info Denpasar Yus Priyanatha Sudibya, pada forum ini turut berbagi cerita sebagai pelaku industri UMKM. Terjun dan aktif berbisnis kuliner di Bali, Yos berbagi tips untuk bisa memanfaatkan platform digital dalam berbisnis dan membuka diri terhadap banyak informasi.
“Dengan adanya izin yang legal, ini menjadi pondasi awal saya dalam bekerja. Agar bisa kerja aman dan tenang supaya tidak kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi,” ujar Yos.
Forum Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” diselenggarakan oleh Direktorat IKPM Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo dengan tujuan mensosialisasikan program pemerintah guna percepatan pembangunan infrastruktur digital bagi pelaku UMKM, khususnya dalam hal mengurus izin usaha.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter