Suara.com - Untuk memastikan pertumbuhan UMKM di seluruh penjuru Indonesia, dibutuhkan pemahaman akan pentingnya izin usaha, sertifikasi halal, sampai dengan izin ekspor untuk pemulihan ekonomi nasional. Izin usaha terutama, penting dimiliki pelaku UMKM dan kini kian mudah diurus hanya lewat gawai smartphone.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) yang diwakili oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Septriana Tangkary, menyampaikan bahwa saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi, khususnya dalam memiliki izin usaha dan berkembang di ranah digital.
“Ini adalah suatu program yang menjadi kesempatan bagi para teman-teman pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya, ini program literasi supaya bisa sharing ilmu, khususnya mendapatkan ilmu untuk mengurus izin tanpa ribet,” ujar Septriana pada Forum Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet”.
Septriana menjelaskan bahwa Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang akan direalisasikan sebagai UU Cipta Kerja, untuk pengembangan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan. Didukung juga dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang tengah digencarkan pemerintah yang tentunya akan memberi dampak pada UMKM.
Beberapa keuntungan dari realisasi UU Cipta Kerja dijelaskan Septriana, adalah digitalisasi UMKM dan juga sinergi antara stakeholder dan para pelaku. Dengan adanya revisi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah turut memberi dorongan pada investasi dan kemudahan dalam usaha.
Forum Digitalk juga mengundang Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster yang memaparkan upaya Dekranasda dalam meningkatkan daya saing UMKM Bali. Salah satunya lewat edukasi bagi UMKM dan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait di Bali. Khususnya, menjembatani perajin dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.
“UMKM Bali harus bisa menjadi tuan di rumah sendiri, menjadi trendsetter dan populer di pasar lokal untuk bisa besar di Nusantara bahkan Dunia,” pungkas Putri.
Legalitas usaha menjadi poin penting dalam Forum Digitalk. Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa, menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai nomor identitas, juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
Dengan memiliki NIB, jelas Tina, dapat menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan prosedur dan simulasi pengurusan NIB yang semakin mudah dan juga tanpa biaya melalui aplikasi OSS Indonesia.
Baca Juga: Yukk Payment Gateway Permudah Para Pelaku UMKM untuk Kembangkan Bisnis
“Hanya dibutuhkan NIK yang sudah berupa KTP Elektronik yang mengacu kepada data Dukcapil Kemendagri.” ucap Tina.
Ia menambahkan tidak ada biaya untuk pengurusan NIB, hanya membutuh smartphone dengan rata-rata waktu pengurusan kurang dari 30 menit.
Founder Info Denpasar Yus Priyanatha Sudibya, pada forum ini turut berbagi cerita sebagai pelaku industri UMKM. Terjun dan aktif berbisnis kuliner di Bali, Yos berbagi tips untuk bisa memanfaatkan platform digital dalam berbisnis dan membuka diri terhadap banyak informasi.
“Dengan adanya izin yang legal, ini menjadi pondasi awal saya dalam bekerja. Agar bisa kerja aman dan tenang supaya tidak kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi,” ujar Yos.
Forum Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” diselenggarakan oleh Direktorat IKPM Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo dengan tujuan mensosialisasikan program pemerintah guna percepatan pembangunan infrastruktur digital bagi pelaku UMKM, khususnya dalam hal mengurus izin usaha.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
10 Aplikasi Beli Saham Terbaik untuk Investor Pemula, Biaya Transaksi Murah
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Mau Tinggalkan Batu Bara, Emiten TOBA Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
KOWANI Gandeng SheTrades: Rahasia UMKM Perempuan Naik Kelas ke Pasar Global!
-
Harga Perak Antam Naik Berturut-turut, Melonjak Rp 27.664 per Gram Hari Ini
-
Waspada! Rupiah Tembus Rp16.714, Simak Dampak Global dan Domestik Ini
-
Emas Antam Lagi Tren Naik, Harganya Kini Rp 2.367.000 per Gram
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025