Suara.com - Kalangan akademisi meragukan adanya kartel minyak goreng karena profil industri sawit memiliki sektor hulu dan hilir yang berbeda-beda akan membuat perbedaan kepentingan bisnis dan strategi mereka.
Selain itu, tidak ada bukti langsung (direct evidence) yang menjadi landasan adanya perilaku kartel di dalam industri minyak goreng.
Pendapat ini disampaikan dua pakar berbeda: Ahli Assoc Prof. Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn. (Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta) dan Prof. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar di bidang Hukum Persaingan Usaha dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara).
"Praktik kartel tidak mungkin terjadi di industri minyak goreng nasional dalam perspektif industri kelapa sawit. Sangat kecil kemungkinan terjadi di industri sawit,” ujar Rio Christiawan.
Rio menjelaskan bahwa setiap pelaku industri kelapa sawit memiliki profil usaha upstream dan downstream yang berbeda sehingga menyebabkan adanya perbedaan kepentingan bisnis, luasan berbeda, jumlah pabrik kelapa sawit berbeda, kapasitas produksi CPO berbeda, jumlah refinery berbeda, tanggung jawab jangka panjang seperti long term contract pada pihak ketiga juga berbeda sehingga akan sangat sulit kemungkinan terjadinya kartel pada industri kelapa sawit.
Dijelaskan Rio bahwa industri kelapa sawit merupakan industri yang masuk kedalam regulated industry. Dalam kondisi industri teregulasi, perusahaan dapat dikatakan melawan hukum apabila melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam industri tersebut.
Sepanjang tindakan yang dilakukan oleh pelaku industri kelapa sawit tersebut telah sesuai dengan regulasi pemerintah, karena dalam hal ini mekanisme pasar telah diatur oleh kebijakan pemerintah maka tidak terklasifikasi melawan hukum.
Sebagai informasi, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).
Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada 2021-2022 bukan atas kesepakatan antara pelaku usaha, tetapi merupakan respons bersama yang rasional menyikapi kenaikan harga CPO sebagai bahan baku utama minyak goreng. Hal ini juga dapat dilihat pada produk turunan CPO selain minyak goreng yang juga mengalami kenaikan harga akibat dampak dari kenaikan harga CPO, seperti mentega.
Baca Juga: Jaga Kelangkaan Stok Minyak di Kaltimra, Bulog Datangkan 160 Ribu MinyaKita
Sementara itu, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait menjelaskan bahwa dugaan kartel minyak goreng dalam sidang KPPU tidak cukup berlandaskan kepada indirect evidence (bukti tidak langsung).
Menurut Ningrum, bukti tidak langsung (indirect evidence) tanpa didukung dengan bukti langsung (direct evidence) tidak dapat digunakan dalam pembuktian Pasal 5 UU Antimonopoli. Apabila tidak ditemukan adanya direct evidence, maka penggunaan indirect evidence harus sangat hati – hati dan didukung oleh analisis plus factor. Ini untuk membedakan apakah hal tersebut hanya merupakan perilaku atau strategi interdependen yang paralel atau merupakan kesepakatan penetapan harga.
Ningrum menambahkan bahwa indirect evidence hanya merupakan alat bukti petunjuk dalam Pasal 42 UU Antimonopoli, sehingga tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1/2019, indirect evidence adalah bukti petunjuk yang berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi.
“Bukti ekonomi misalnya berupa kenaikan harga bersama, dengan melihat apakah itu disebabkan oleh faktor eksternal atau karena kesepakatan. Apabila para pelaku usaha ternyata menggunakan bahan baku yang sama, kemudian ada kenaikan harga bahan baku, otomatis mereka juga akan menaikkan harga, hal itu bukan karena kesepakatan. OECD dalam pedomannya juga sudah memberikan warning agar price parallelism perlu dilengkapi analisa plus factor sehingga tidak keliru ” jelas Ningrum saat menjadi Ahli dari pihak Terlapor dalam Pemeriksaan Lanjutan atas perkara minyak goreng KPPU, pekan lalu.
Ningrum melanjutkan, indirect evidence berupa bukti komunikasi harus memperhatikan kualitas buktinya. Selain itu, yang terpenting adalah membuktikan adanya pelaksanaan dari komunikasi tersebut. Petunjuk hanya satu alat bukti dalam perkara kartel dan tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu, harus dilengkapi dengan bukti lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 5/1999, ada lima alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian kartel, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, petunjuk; dan keterangan pelaku usaha.
“Jadi, indirect evidence itu tidak cukup membuktikan kartel, harus ditambah dengan bukti lain dalam Pasal 42,” pungkas Ningrum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Banyak Investor Ambil Untung, IHSG Merah Lagi di Sesi I
-
Berapa Tarif yang Dikenakan Iran untuk Lewati Selat Hormuz?
-
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance Global 500 2026
-
Akui Harga Plastik Naik, Industri Mulai Cari Bahan Baku Lain di Luar Timur Tengah
-
Harga Avtur Terbang 70 Persen, Tarif Kargo Udara Ikut Melambung 40 Persen
-
Permata Bank Bagi Dividen Rp1,226 Triliun hingga Romba Direksi
-
Harga Plastik Melonjak, Komisi XII DPR Koordinasi dengan Kemenperin
-
Harga Pangan Bergerak Liar, Bawang Naik Tajam, Cabai Ambruk
-
Bahlil Jamin LPG Tak Langka, Stok Sudah di Atas 10 Hari
-
Kurs Rupiah Hari Ini : Melemah ke Rp17.043 per Dolar AS