Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan. Meskipun tidak dilarang, tapi kepimilikan para pegawai pajak dinilai tak etis.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, sebelum aturan baru keluar, pada tahun 1980 pemerintah sempat melarang para ASN memiliki saham di suatu perusahaan.
Hanya saja pada aturan terbaru, pemerintah pada dasarnya tidak melarang, hanya kepemilikan saham dinilai tak etis.
"Tapi, bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis, waktu PP di tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu ngga jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis. Sekarang nggak ada (aturan yang melarang)," ujar Pahala ditemui di Kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).
Menurut Pahala, perusahaan-perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pegawai pajak juga merupakan perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Termasuk saham yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Pahala juga membeberkan ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak adalah perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di bursa efek. Termasuk 6 perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau di bursa kita nggak pusing itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup, non listing. Semua tertutup," kata dia.
Namun, Pahala mengingatkan, meskipun tidak dilarang kepemilikan saham oleh pegawai pajak membuat adanya risiko korupsi yang dilakukan wajib pajak.
"Kenapa kalau ini punya perusahaan konsultan pajak jd bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum," tutur dia.
Baca Juga: Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Diperiksa Minggu Depan Soal Saham Rafael Alun
Dan yang marak terjadi, sebut Pahala, hubungan erat ini bisa menimbulkan gratifikasi dan suap kepada pegawai pajak, demi penurunan nilai pajak.
"Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional