Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan. Meskipun tidak dilarang, tapi kepimilikan para pegawai pajak dinilai tak etis.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, sebelum aturan baru keluar, pada tahun 1980 pemerintah sempat melarang para ASN memiliki saham di suatu perusahaan.
Hanya saja pada aturan terbaru, pemerintah pada dasarnya tidak melarang, hanya kepemilikan saham dinilai tak etis.
"Tapi, bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis, waktu PP di tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu ngga jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis. Sekarang nggak ada (aturan yang melarang)," ujar Pahala ditemui di Kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).
Menurut Pahala, perusahaan-perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pegawai pajak juga merupakan perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Termasuk saham yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Pahala juga membeberkan ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak adalah perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di bursa efek. Termasuk 6 perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau di bursa kita nggak pusing itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup, non listing. Semua tertutup," kata dia.
Namun, Pahala mengingatkan, meskipun tidak dilarang kepemilikan saham oleh pegawai pajak membuat adanya risiko korupsi yang dilakukan wajib pajak.
"Kenapa kalau ini punya perusahaan konsultan pajak jd bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum," tutur dia.
Baca Juga: Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Diperiksa Minggu Depan Soal Saham Rafael Alun
Dan yang marak terjadi, sebut Pahala, hubungan erat ini bisa menimbulkan gratifikasi dan suap kepada pegawai pajak, demi penurunan nilai pajak.
"Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T