Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pembenahan pada sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Awalnya, LHKPN hanya untuk pejabat tinggi negara, tapi ke depan pegawai berpangkat rendah juga akan diwajibkan lapor harta kekayaan.
Untuk merubah skema itu, KPK tengah melakukan revisi aturan terkait pelaporan LHKPN yang mulai berlangsung sejak awal tahun.
"JAdi, kami ingin di level tertentu misalnya penyelenggara negara eselon I dan II. Kami mau lebih bawah lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ketika ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, yang dikutip Jumat (10/3/2023).
Menurut dia, langkah ini dilakukan, agar negara tidak kecolongan lagi seperti Rafael Alun Trisambodo, di mana dia telah menghimpun pundi-pundi saat dirinya berpangkat rendah.
Pada saat itu, Rafael tidak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan miliknya.
"RAT, dia sebelum 2011 beli asetnya. Jabatan dia belum sampai wajib lapor. Kita mau revisi lebih bawah lagi, pegawai biasa pun kalau ada potensi kita suruh wajib lapor," jelas Pahala.
Pahala menambahkan, sebenarnya banyak potensi harta yang disembunyikan para pegawai-pegawai yang tak wajib lapor LHKPN. Apalagi, petugas yang bersinggungan langsung ke masyarakat, di mana banyak potensi praktik suap
"Beberapa mungkin perpajakan, pertanahan misalnya, pengadilan. Ya hubungannya kalau pengadilan nggak sampai ke hakim ada panitera, ada staf di bawah yang kaya gini gini kita lihatlah kalau ada potensi ya ini perubahan yang ingin kita bikin," pungkas dia.
Baca Juga: ASN Main Saham Menurut KPK Tidak Etis
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026