Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pembenahan pada sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Awalnya, LHKPN hanya untuk pejabat tinggi negara, tapi ke depan pegawai berpangkat rendah juga akan diwajibkan lapor harta kekayaan.
Untuk merubah skema itu, KPK tengah melakukan revisi aturan terkait pelaporan LHKPN yang mulai berlangsung sejak awal tahun.
"JAdi, kami ingin di level tertentu misalnya penyelenggara negara eselon I dan II. Kami mau lebih bawah lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ketika ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, yang dikutip Jumat (10/3/2023).
Menurut dia, langkah ini dilakukan, agar negara tidak kecolongan lagi seperti Rafael Alun Trisambodo, di mana dia telah menghimpun pundi-pundi saat dirinya berpangkat rendah.
Pada saat itu, Rafael tidak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan miliknya.
"RAT, dia sebelum 2011 beli asetnya. Jabatan dia belum sampai wajib lapor. Kita mau revisi lebih bawah lagi, pegawai biasa pun kalau ada potensi kita suruh wajib lapor," jelas Pahala.
Pahala menambahkan, sebenarnya banyak potensi harta yang disembunyikan para pegawai-pegawai yang tak wajib lapor LHKPN. Apalagi, petugas yang bersinggungan langsung ke masyarakat, di mana banyak potensi praktik suap
"Beberapa mungkin perpajakan, pertanahan misalnya, pengadilan. Ya hubungannya kalau pengadilan nggak sampai ke hakim ada panitera, ada staf di bawah yang kaya gini gini kita lihatlah kalau ada potensi ya ini perubahan yang ingin kita bikin," pungkas dia.
Baca Juga: ASN Main Saham Menurut KPK Tidak Etis
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan