Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pembenahan pada sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Awalnya, LHKPN hanya untuk pejabat tinggi negara, tapi ke depan pegawai berpangkat rendah juga akan diwajibkan lapor harta kekayaan.
Untuk merubah skema itu, KPK tengah melakukan revisi aturan terkait pelaporan LHKPN yang mulai berlangsung sejak awal tahun.
"JAdi, kami ingin di level tertentu misalnya penyelenggara negara eselon I dan II. Kami mau lebih bawah lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ketika ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, yang dikutip Jumat (10/3/2023).
Menurut dia, langkah ini dilakukan, agar negara tidak kecolongan lagi seperti Rafael Alun Trisambodo, di mana dia telah menghimpun pundi-pundi saat dirinya berpangkat rendah.
Pada saat itu, Rafael tidak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan miliknya.
"RAT, dia sebelum 2011 beli asetnya. Jabatan dia belum sampai wajib lapor. Kita mau revisi lebih bawah lagi, pegawai biasa pun kalau ada potensi kita suruh wajib lapor," jelas Pahala.
Pahala menambahkan, sebenarnya banyak potensi harta yang disembunyikan para pegawai-pegawai yang tak wajib lapor LHKPN. Apalagi, petugas yang bersinggungan langsung ke masyarakat, di mana banyak potensi praktik suap
"Beberapa mungkin perpajakan, pertanahan misalnya, pengadilan. Ya hubungannya kalau pengadilan nggak sampai ke hakim ada panitera, ada staf di bawah yang kaya gini gini kita lihatlah kalau ada potensi ya ini perubahan yang ingin kita bikin," pungkas dia.
Baca Juga: ASN Main Saham Menurut KPK Tidak Etis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
IHSG Terjun Bebas, BEI: Investor Jangan FOMO Jual Saham
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
Jembatan Energi Jawa Hampir Tersambung: Proyek Cisem II Rampung Maret 2026