• Kunjungi situs pajak.go.id dan klik "LOGIN"
• Isikan NPWP, password serta kode keamanan, lalu klik "LOGIN"
• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" kemudian klik "e-Filing"
• Klik menu "Buat SPT"
• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
• Jika semua jawaban sudah sesuai, maka tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
• Langkah selanjutnya, isikan data formulir berupa isi tahun pajak dan juga status SPT.
• Kemudian klik menu "Langkah Selanjutnya".
• Pada kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP mengalami kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
• Isi Bagian A dengan menggunakan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun ataupun jaminan hari tua (JHT)
• Pilih menu status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) di poin ketiga
• Isi PPh yang sudah dipotong perusahaan pada poin 6.
• Jika semua sudah lengkap, maka sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
• Isikan penghasilan final ataupun penghasilan yang tidak kena pajak pada Bagian B
• Isi Bagian C dengan menyebutkan nominal harta dan hutang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi
-
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
Pensiunan Diincar Penipu Jelang Lebaran, Komisaris TASPEN Ariawan Ungkap Modusnya
-
Impor LPG dari Timur Tengah Dialihkan ke AS, Pasokan Dijamin Aman
-
Presiden Prabowo Subianto: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha