• Kunjungi situs pajak.go.id dan klik "LOGIN"
• Isikan NPWP, password serta kode keamanan, lalu klik "LOGIN"
• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" kemudian klik "e-Filing"
• Klik menu "Buat SPT"
• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
• Jika semua jawaban sudah sesuai, maka tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
• Langkah selanjutnya, isikan data formulir berupa isi tahun pajak dan juga status SPT.
• Kemudian klik menu "Langkah Selanjutnya".
• Pada kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP mengalami kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
• Isi Bagian A dengan menggunakan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun ataupun jaminan hari tua (JHT)
• Pilih menu status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) di poin ketiga
• Isi PPh yang sudah dipotong perusahaan pada poin 6.
• Jika semua sudah lengkap, maka sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
• Isikan penghasilan final ataupun penghasilan yang tidak kena pajak pada Bagian B
• Isi Bagian C dengan menyebutkan nominal harta dan hutang
• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan
• Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
• WP lalu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telah dilaporkan ke email.
2. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir 1770 S melalui e-Filing
Sebelumnya, WP haru menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja.
• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
• Isi NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik "LOGIN"
• Setelah berhsil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
• Klik menu "Buat SPT"
• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
• Klik menu "pilih dengan formulir" lalu Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
• Isi seluruh data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
• Klik "Langkah Selanjutnya".
• Kolom "Pembetulan" hanya diisi jika WP menemui kesalahan pada SPT Tahunan di tahun sebelumnya
• Isikan penghasilan final di Bagian A
• Isikan harta di akhir tahun pada Bagian B
• Isi daftar hutang di akhir tahun pada Bagian C
• Klik menu "Lanjut"
• Isi daftar susunan anggota keluarga di bagian D lalu klik "Langkah Selanjutnya"
• Kemudian isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan merupakan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, hadiah, sewa, keuntungan penjualan, pengalihan harta, ataupun penghasilan lainnya
• Isi penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak pada Bagian B
• Isi daftar pemotongan maupun pemungutan PPh dari bukti potong di bagian C
• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami atau istri, NPWP suami atau istri
• Isi penghasilan Neto pada bagian A
• Isikan status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B
• Bagian C hanya boleh diisi bagi WP yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A
• Isi status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B
• Bagian C hanya dapat diisi bagi WP yang telah memperoleh penghasilan dari luar negeri
• Bagian D hanya diisi bagi WP yang sebelumnya pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
• Simak baik-baik mengenai status SPT pada Bagian E
• Bagian F hanya dapat diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan
• Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan di email dan klik "Kirim SPT"
• WP kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telahbdilaporkan ke email.
3. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir SPT 1770 e-Form
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja.
• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
• Isi NPWP, password, serta kode keamanan.
• Jika sudah selesai, maka klik "LOGIN"
• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Form"
• Pastikan bahwa perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer lalu Klik "Buat SPT"
• Kemudian WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab dan Klik "SPT 1770 S"
• Isi seluruh data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal lalu klik menu "Kirim Permintaan"
• Sistem kemudian akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang telah diunduh
• Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan jumlah data penghasilan final
• Isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B
• Lakukan penyesuaian di Bagian C berdasarkan dengan data utang terkini dan tahun sebelumnya
• Isi daftar susunan anggota keluarga di Bagian D dan klik "Selanjutnya"
• Isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan merupakan nfinal fi Bagian A
• Isi penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak pada Bagian B
• Isi pemotongan ataupun pemungutan PPh dari bukti potong di Bagian C
• Lengkapi seluruh data identitas
• Isi anguran bulanan di poin D.14
• Selanjutnya, lampirkan dolumen pada bagian D
• Isi tanggal pembuatan SPT Tahunan
• Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email dan klik menu "Submit"
• WP kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang akan dilaporkan ke email.
Itulah tadi cara mengisi SPT tahunan secara online. Segera lapor SPT tahunan Anda dan jangan sampai terlambat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN