Suara.com - Bagi Warga negara yang telag memohon dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung ke kantor ataupun secara online. Mari simak cara mengisi SPT Tahunan dalam artikel berikut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memfasilitasi setiap wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara mandiri atau bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Melansir dari laman pajak , SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan juga kewajiban lainnya.
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan badan wajib pajak harus melapor SPT Tahunannya, jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda. Namun, hingga saat ini ada beberapa orang yang masih bingung terkait cara mengisi SPT Tahunan. Untuk itu, langsung saja simak pembahasannya berikut.
Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi
Sebelum mengetahui cara mengisi SPT Tahunan, ketahui terlebih dahulu mengenai jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru saat mengisi data. Terdapat tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang masing-masing terbagi atas lama waktu seorang bekerja serta total penghasilan selama setahun, yaitu:
1. Formulir 1770SS
Wajib pajak yang bekerja sebagai seorang karyawan dan jumlah penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diberlakukan bagi mereka yang telag bekerja pada suatu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Berbeda halnya dengan form 1770SS, formulir 1770S wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan kotornya lebih dari Rp 60 juta per tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir itu adalah WP yang bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu selama satu tahun.
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
3. Formulir 1770
Sementara, bagi WP yang berpenghasilan dari suatu usaha atau pekerjaan bebas wajib mengisi forrmulir 1770. Wajib pajak lain yang juga harus mengisi formulir tersebut ialah mereka yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, maka penghasilan akan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri lainnya.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Berikut beberapa cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak:
1. Cara lapor SPT tahunan dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing
Sebelum melapor SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yakni bukti potongan dari perusahaan tempat WP bekerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026