Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi para Wajib Pajak (WP) dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ketahui batas waktu lapor SPT Tahunan 2023.
Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria penghasilan kena pajak. Termasuk mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta atau BUMN, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian RI (Polri), maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun SPT Tahunan akan dibedakan menjadi dua kriteria, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan juga SPT tahunan badan. Pelaporan SPT ini wajib dilakukan setiap tahun atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Misalnya, lapor SPT tahunan 2022 dapat dilakukan mulai bulan Januari 2023.
Lantas kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023? Ketahui informasi selengkapnya di bawah ini.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023
Melansir laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik itu wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pada badan, dapat dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan selama 3 bulan.
Sementara untuk wajib pajak badan, akan lebih lama satu bulan, yakni 4 bulan. Artinya, batas akhir lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023. Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan yakni pada 30 April 2023.
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Terdapat konsekuensi atau sanksi yang akan diterima wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya. WP yang tidak melapor SPT tahunan akan mendapat sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan sampai berat.
Baca Juga: Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) , mereka yang memiliki kewajiban melapor SPT Tahunan adalah yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjadi WP. Wajib pajak yang terlambat atau sama sekali tidak melaporkan SPT tahunan wajib membayar denda dengan besaran tertentu.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Bagi wajib pajak orang pribadi, jumlah denda yang dikenakan yakni sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, jumlah denda yang dibebankan lebih besar, yakni Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Nah itulah batas waktu lapor SPT Tahunan 2023. Pastikan Anda melapor SPT Tahunan dan tidak terlambat, agar tidak dikenakan sanksi denda.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
-
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana
-
5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
-
Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Utang Iuran BPJS Triliunan Rupiah Siap Diputihkan? Cak Imin: Besok Kita Rapatkan
-
Bestari Barus: Jokowi Inspirasi PSI, Diharap Segera Bergabung
-
PSI Tunda 'Spill' Nama 'Bapak J', Takut Kalah Viral dari Menkeu Purbaya?
-
Kementerian PU Siapkan Pelatihan Konstruksi untuk Santri, Begini Tanggapan Menteri PPPA
-
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Rp1.500, Begini Respons DPRD DKI
-
Diam-diam Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo, KPK Minta Maaf Baru Umumkan Hari Ini, Mengapa?
-
Buntut Tayangan Kontroversial Trans7, Fungsi KPI Dipertanyakan
-
Apa Pekerjaan Eric Trump? Viral Insiden Mikrofon Bocor Prabowo Ingin Ketemu Anak Trump
-
Soal Tanyangan Xpose Uncensored, Sekjen PKB Sampaikan Desakan Ini
-
Desak Dewan Pers Turun Tangan, DPR Kuliti Narasi Jahat Trans7 Hina Kiai: Belajar Dulu Baru Liputan!