Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi para Wajib Pajak (WP) dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ketahui batas waktu lapor SPT Tahunan 2023.
Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria penghasilan kena pajak. Termasuk mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta atau BUMN, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian RI (Polri), maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun SPT Tahunan akan dibedakan menjadi dua kriteria, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan juga SPT tahunan badan. Pelaporan SPT ini wajib dilakukan setiap tahun atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Misalnya, lapor SPT tahunan 2022 dapat dilakukan mulai bulan Januari 2023.
Lantas kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023? Ketahui informasi selengkapnya di bawah ini.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023
Melansir laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik itu wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pada badan, dapat dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan selama 3 bulan.
Sementara untuk wajib pajak badan, akan lebih lama satu bulan, yakni 4 bulan. Artinya, batas akhir lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023. Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan yakni pada 30 April 2023.
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Terdapat konsekuensi atau sanksi yang akan diterima wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya. WP yang tidak melapor SPT tahunan akan mendapat sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan sampai berat.
Baca Juga: Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) , mereka yang memiliki kewajiban melapor SPT Tahunan adalah yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjadi WP. Wajib pajak yang terlambat atau sama sekali tidak melaporkan SPT tahunan wajib membayar denda dengan besaran tertentu.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Bagi wajib pajak orang pribadi, jumlah denda yang dikenakan yakni sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, jumlah denda yang dibebankan lebih besar, yakni Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Nah itulah batas waktu lapor SPT Tahunan 2023. Pastikan Anda melapor SPT Tahunan dan tidak terlambat, agar tidak dikenakan sanksi denda.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
-
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana
-
5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
-
Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel