Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi para Wajib Pajak (WP) dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ketahui batas waktu lapor SPT Tahunan 2023.
Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria penghasilan kena pajak. Termasuk mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta atau BUMN, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian RI (Polri), maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun SPT Tahunan akan dibedakan menjadi dua kriteria, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan juga SPT tahunan badan. Pelaporan SPT ini wajib dilakukan setiap tahun atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Misalnya, lapor SPT tahunan 2022 dapat dilakukan mulai bulan Januari 2023.
Lantas kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023? Ketahui informasi selengkapnya di bawah ini.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023
Melansir laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik itu wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pada badan, dapat dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan selama 3 bulan.
Sementara untuk wajib pajak badan, akan lebih lama satu bulan, yakni 4 bulan. Artinya, batas akhir lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023. Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan yakni pada 30 April 2023.
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Terdapat konsekuensi atau sanksi yang akan diterima wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya. WP yang tidak melapor SPT tahunan akan mendapat sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan sampai berat.
Baca Juga: Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) , mereka yang memiliki kewajiban melapor SPT Tahunan adalah yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjadi WP. Wajib pajak yang terlambat atau sama sekali tidak melaporkan SPT tahunan wajib membayar denda dengan besaran tertentu.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Bagi wajib pajak orang pribadi, jumlah denda yang dikenakan yakni sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, jumlah denda yang dibebankan lebih besar, yakni Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Nah itulah batas waktu lapor SPT Tahunan 2023. Pastikan Anda melapor SPT Tahunan dan tidak terlambat, agar tidak dikenakan sanksi denda.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
-
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana
-
5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
-
Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji