Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi para Wajib Pajak (WP) dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ketahui batas waktu lapor SPT Tahunan 2023.
Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria penghasilan kena pajak. Termasuk mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta atau BUMN, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian RI (Polri), maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun SPT Tahunan akan dibedakan menjadi dua kriteria, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan juga SPT tahunan badan. Pelaporan SPT ini wajib dilakukan setiap tahun atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Misalnya, lapor SPT tahunan 2022 dapat dilakukan mulai bulan Januari 2023.
Lantas kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023? Ketahui informasi selengkapnya di bawah ini.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023
Melansir laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik itu wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pada badan, dapat dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan selama 3 bulan.
Sementara untuk wajib pajak badan, akan lebih lama satu bulan, yakni 4 bulan. Artinya, batas akhir lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023. Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan yakni pada 30 April 2023.
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Terdapat konsekuensi atau sanksi yang akan diterima wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya. WP yang tidak melapor SPT tahunan akan mendapat sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan sampai berat.
Baca Juga: Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) , mereka yang memiliki kewajiban melapor SPT Tahunan adalah yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjadi WP. Wajib pajak yang terlambat atau sama sekali tidak melaporkan SPT tahunan wajib membayar denda dengan besaran tertentu.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Bagi wajib pajak orang pribadi, jumlah denda yang dikenakan yakni sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, jumlah denda yang dibebankan lebih besar, yakni Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Nah itulah batas waktu lapor SPT Tahunan 2023. Pastikan Anda melapor SPT Tahunan dan tidak terlambat, agar tidak dikenakan sanksi denda.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
-
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana
-
5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
-
Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno