Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi para Wajib Pajak (WP) dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ketahui batas waktu lapor SPT Tahunan 2023.
Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria penghasilan kena pajak. Termasuk mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta atau BUMN, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian RI (Polri), maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun SPT Tahunan akan dibedakan menjadi dua kriteria, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan juga SPT tahunan badan. Pelaporan SPT ini wajib dilakukan setiap tahun atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Misalnya, lapor SPT tahunan 2022 dapat dilakukan mulai bulan Januari 2023.
Lantas kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023? Ketahui informasi selengkapnya di bawah ini.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023
Melansir laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik itu wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pada badan, dapat dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan selama 3 bulan.
Sementara untuk wajib pajak badan, akan lebih lama satu bulan, yakni 4 bulan. Artinya, batas akhir lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023. Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan yakni pada 30 April 2023.
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Terdapat konsekuensi atau sanksi yang akan diterima wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya. WP yang tidak melapor SPT tahunan akan mendapat sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan sampai berat.
Baca Juga: Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) , mereka yang memiliki kewajiban melapor SPT Tahunan adalah yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjadi WP. Wajib pajak yang terlambat atau sama sekali tidak melaporkan SPT tahunan wajib membayar denda dengan besaran tertentu.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Bagi wajib pajak orang pribadi, jumlah denda yang dikenakan yakni sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, jumlah denda yang dibebankan lebih besar, yakni Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Nah itulah batas waktu lapor SPT Tahunan 2023. Pastikan Anda melapor SPT Tahunan dan tidak terlambat, agar tidak dikenakan sanksi denda.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
-
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana
-
5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
-
Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran