Sama seperti pada Formulir 1770 SS, karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga akan diwajibkan untuk mempunyai bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Formulir ini memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 SS lantaran terdapat lampiran yang harus diisi. Lampiran Formulir 1770 S dalam melaporkan SPT Tahunan yakni:
• Data penghasilan
• Daftar harta dan/atau kewajiban Bukti potong
• Daftar anggota keluarga
3. Formulir 1770
Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terakhir yaitu Formulir 1770. Formulir jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Mendapatkan penghasilan dari usahanya sendiri
• Mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti notaris, dokter, petugas dinas asuransi, dan lain-lain
• Mendapatkan penghasilan dari satu ataupun lebih pemberi kerja
Baca Juga: Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau telah bersifat final
• Mempunyai penghasilan Dalam Negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, dan keuntungan darin sebuah penjualan atau pengalihan harta lainnya
• Wajib Pajak yang dan juga memperoleh penghasilan di luar negeri
Demikian tadi jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi lengkap dengan perbedaannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
-
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
-
Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami
-
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya
-
Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
-
Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi
-
Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran
-
IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah
-
Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz
-
Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214
-
H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
-
Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia