Suara.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras dan Harga pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah beras.
Pemberlakuan HPP Gabah dan beras ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan tersebut.
Kebijakan HPP ini dalam konteks perlindungan harga di petani, sedangkan HET juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi.
Kini, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 10.900 per kilogram atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp9.450 per kilogram.
Sedangkan GKP (gabah kering panen) di tingkat petani Rp5.000, di tingkat penggilingan Rp5.100, GKG (gabah kering giling) di penggilingan Rp6.200, dan di Gudang Bulog Rp6.300.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras ditetapkan, HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan.
Sedangkan, HPP GKG dipatok Rp5.250 per kg di tingkat petani dan Rp5.300 per kg di penggilingan.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi menjelaskan, HET tersebut berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Sedangkan, HET beras premium di zona 1 sebesar Rp 12.900 per kg.
Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi! Kabar Duka Rano Karno, Presiden Jokowi Datang Melayat?
"Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief di Istana Negara, dikutip Kamis (16/3/2023).
Adapun untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg.
Sedangkan, beras premium seharga Rp14.400 per kg. Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg dan premium Rp 14.800 per kg.
Kenaikan HET beras medium mengikuti naiknya harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.
Arief menjelaskan, Presiden menginginkan agar harga terbaru ini dapat menguntungkan di tingkat petani serta wajar di tingkat penggiling dan konsumen.
"Angka ini sudah cukup, mungkin tidak 100 persen menyenangkan saudara kita petani, tetapi meningkat dari Rp 4.200 menjadi Rp 5.000," kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
BRI Tawarkan Bunga KPR 1,13% di Consumer Expo Bandar Lampung untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jadi Tulang Punggung Energi Nasional, Segini Volume Produksi Gas Kalimantan Timur
-
RUPSLB Garuda Setujui Penyertaan Modal Danantara, Akan Digunakan Untuk Ini
-
Mimpi Punya Rumah Bisa Diwujudkan dengan Take Over KPR BRI, Angsuran Ringan - Bunga Mulai 3,30%
-
MedcoEnergi Mulai Operasikan Pembakit Listrik di Batam Berkapasitas 39 MW
-
Cadangan Minyak Indonesia Cuma 4,4 Miliar Barel, Terbanyak di Kalimantan
-
Adira Finance Dapet Dana Jumbo USD 100 Juta dari MUFG Singapura, Buat Apa?
-
Sidak Bea Cukai, Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Harga Rp 117 Ribu Tapi Dijual Rp 50 Juta
-
IHSG Sesi I Dibayangi Aksi Ambil Untung Big Cap, Cek Saham Paling Banyak Dibeli
-
Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK