Suara.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras dan Harga pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah beras.
Pemberlakuan HPP Gabah dan beras ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan tersebut.
Kebijakan HPP ini dalam konteks perlindungan harga di petani, sedangkan HET juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi.
Kini, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 10.900 per kilogram atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp9.450 per kilogram.
Sedangkan GKP (gabah kering panen) di tingkat petani Rp5.000, di tingkat penggilingan Rp5.100, GKG (gabah kering giling) di penggilingan Rp6.200, dan di Gudang Bulog Rp6.300.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras ditetapkan, HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan.
Sedangkan, HPP GKG dipatok Rp5.250 per kg di tingkat petani dan Rp5.300 per kg di penggilingan.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi menjelaskan, HET tersebut berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Sedangkan, HET beras premium di zona 1 sebesar Rp 12.900 per kg.
Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi! Kabar Duka Rano Karno, Presiden Jokowi Datang Melayat?
"Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief di Istana Negara, dikutip Kamis (16/3/2023).
Adapun untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg.
Sedangkan, beras premium seharga Rp14.400 per kg. Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg dan premium Rp 14.800 per kg.
Kenaikan HET beras medium mengikuti naiknya harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.
Arief menjelaskan, Presiden menginginkan agar harga terbaru ini dapat menguntungkan di tingkat petani serta wajar di tingkat penggiling dan konsumen.
"Angka ini sudah cukup, mungkin tidak 100 persen menyenangkan saudara kita petani, tetapi meningkat dari Rp 4.200 menjadi Rp 5.000," kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
Terkini
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Waskita Karya Jual Saham Anak Usaha di Sektor Energi Senilai Rp179 Miliar
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Petani Hingga Buruh Lega Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harga Per Gram Sentuh Rp 2.198.000
-
Mandiri Peduli Sekolah Tingkatkan Sarana Belajar Layak bagi Siswa di Wilayah Jabodetabek
-
IHSG Menguat Senin Pagi, Tapi Diproyeksikan Anjlok
-
BCA Mobile dan Blu Error Pada Senin Pagi, Ini Aduan Resmi dan Whatsapp CS BCA
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
Sepekan Kemarin Asing Bawa Kabur Dananya Rp 2,71 Triliun dari RI, Gara-Gara Ketidakpastian Global