Suara.com - PT Indra Karya (Persero) berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Salah satunya, Indra Karya senantiasa mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para direksi dan petinggi perusahaan.
Direktur Indra Karya Eko Budiono menjelaskan, Indra Karya senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan berkomitmen dalam menjaga integritas dengan mematuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-12/MBU/10/2021 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan surat No. S-17/DSI.MBU/01/2023 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Wajib LHKPN BUMN kepada KPK untuk Tahun 2022.
"Sesuai dengan Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik, kami sebagai penyelenggara negara berkomitmen menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dan selaku wajib Pajak untuk tertib melaporkan Pajak secara berkala," ujar Eko seperti dikutip, Minggu (19/3/2023).
Sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor 041/KPTS/IKA/XII/2022 tentang Perubahan atas Pedoman Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Indra Karya (Persero), Direksi Indra Karya memastikan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN di mulai dari level Dewan Komisaris, Direksi, BOD-1 hingga BOD-2.
Sejalan dengan pernyataan Eko, VP Corporate Secretary PT Indra Karya (Persero) Okky Suryono mengatakan, terhitung sejak Rabu (15/03) sebanyak 37 orang wajib lapor LHKPN di PT Indra Karya (Persero) telah melaporkan 100% pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 melalui website e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setiap tahunnya, Top Manajemen hingga pelaksana di Indra Karya wajib menandatangani kepatuhan pedoman perilaku atau code of conduct (CoC) Good Corporate Governance (GCG) di mana insan Indra Karya mendapatkan awareness dan menandatangani komitmen GCG tersebut.
"Untuk mewujudkan sikap integritas, setiap insan di lingkungan manajemen Indra Karya senantiasa wajib menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menandatangani komitmen Code of Conduct (CoC) yang wajib diterapkan di lingkungan Perusahaan, dan menjalankan kewajiban pelaporan LHKPN bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat di lingkup manajemen perusahaan serta seluruh pegawai berkewajiban untuk melaporkan pajak melalui situs DJP Online secara berkala," jelas Okky.
Atas kepatuhan itu, Indra Karya berhasil meraih penghargaan kategori Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan hasil asessmen Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2022.
Baca Juga: Dinilai Inovatif dan Peduli UMKM, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan di Anugerah BUMN 2023
"Skor penilaian GCG Indra Karya terus meningkat, hal ini mencerminkan konsistensi upaya kami untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, termasuk dalam implementasi strategi transformasi budaya dan recovery bisnis Indra Karya," imbuh Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!