Suara.com - PT Indra Karya (Persero) berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Salah satunya, Indra Karya senantiasa mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para direksi dan petinggi perusahaan.
Direktur Indra Karya Eko Budiono menjelaskan, Indra Karya senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan berkomitmen dalam menjaga integritas dengan mematuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-12/MBU/10/2021 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan surat No. S-17/DSI.MBU/01/2023 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Wajib LHKPN BUMN kepada KPK untuk Tahun 2022.
"Sesuai dengan Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik, kami sebagai penyelenggara negara berkomitmen menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dan selaku wajib Pajak untuk tertib melaporkan Pajak secara berkala," ujar Eko seperti dikutip, Minggu (19/3/2023).
Sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor 041/KPTS/IKA/XII/2022 tentang Perubahan atas Pedoman Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Indra Karya (Persero), Direksi Indra Karya memastikan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN di mulai dari level Dewan Komisaris, Direksi, BOD-1 hingga BOD-2.
Sejalan dengan pernyataan Eko, VP Corporate Secretary PT Indra Karya (Persero) Okky Suryono mengatakan, terhitung sejak Rabu (15/03) sebanyak 37 orang wajib lapor LHKPN di PT Indra Karya (Persero) telah melaporkan 100% pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 melalui website e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setiap tahunnya, Top Manajemen hingga pelaksana di Indra Karya wajib menandatangani kepatuhan pedoman perilaku atau code of conduct (CoC) Good Corporate Governance (GCG) di mana insan Indra Karya mendapatkan awareness dan menandatangani komitmen GCG tersebut.
"Untuk mewujudkan sikap integritas, setiap insan di lingkungan manajemen Indra Karya senantiasa wajib menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menandatangani komitmen Code of Conduct (CoC) yang wajib diterapkan di lingkungan Perusahaan, dan menjalankan kewajiban pelaporan LHKPN bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat di lingkup manajemen perusahaan serta seluruh pegawai berkewajiban untuk melaporkan pajak melalui situs DJP Online secara berkala," jelas Okky.
Atas kepatuhan itu, Indra Karya berhasil meraih penghargaan kategori Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan hasil asessmen Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2022.
Baca Juga: Dinilai Inovatif dan Peduli UMKM, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan di Anugerah BUMN 2023
"Skor penilaian GCG Indra Karya terus meningkat, hal ini mencerminkan konsistensi upaya kami untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, termasuk dalam implementasi strategi transformasi budaya dan recovery bisnis Indra Karya," imbuh Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
 - 
            
              Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
 - 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD