Suara.com - PT Indra Karya (Persero) berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Salah satunya, Indra Karya senantiasa mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para direksi dan petinggi perusahaan.
Direktur Indra Karya Eko Budiono menjelaskan, Indra Karya senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan berkomitmen dalam menjaga integritas dengan mematuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-12/MBU/10/2021 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan surat No. S-17/DSI.MBU/01/2023 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Wajib LHKPN BUMN kepada KPK untuk Tahun 2022.
"Sesuai dengan Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik, kami sebagai penyelenggara negara berkomitmen menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dan selaku wajib Pajak untuk tertib melaporkan Pajak secara berkala," ujar Eko seperti dikutip, Minggu (19/3/2023).
Sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor 041/KPTS/IKA/XII/2022 tentang Perubahan atas Pedoman Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Indra Karya (Persero), Direksi Indra Karya memastikan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN di mulai dari level Dewan Komisaris, Direksi, BOD-1 hingga BOD-2.
Sejalan dengan pernyataan Eko, VP Corporate Secretary PT Indra Karya (Persero) Okky Suryono mengatakan, terhitung sejak Rabu (15/03) sebanyak 37 orang wajib lapor LHKPN di PT Indra Karya (Persero) telah melaporkan 100% pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 melalui website e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setiap tahunnya, Top Manajemen hingga pelaksana di Indra Karya wajib menandatangani kepatuhan pedoman perilaku atau code of conduct (CoC) Good Corporate Governance (GCG) di mana insan Indra Karya mendapatkan awareness dan menandatangani komitmen GCG tersebut.
"Untuk mewujudkan sikap integritas, setiap insan di lingkungan manajemen Indra Karya senantiasa wajib menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menandatangani komitmen Code of Conduct (CoC) yang wajib diterapkan di lingkungan Perusahaan, dan menjalankan kewajiban pelaporan LHKPN bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat di lingkup manajemen perusahaan serta seluruh pegawai berkewajiban untuk melaporkan pajak melalui situs DJP Online secara berkala," jelas Okky.
Atas kepatuhan itu, Indra Karya berhasil meraih penghargaan kategori Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan hasil asessmen Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2022.
Baca Juga: Dinilai Inovatif dan Peduli UMKM, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan di Anugerah BUMN 2023
"Skor penilaian GCG Indra Karya terus meningkat, hal ini mencerminkan konsistensi upaya kami untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, termasuk dalam implementasi strategi transformasi budaya dan recovery bisnis Indra Karya," imbuh Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah