Suara.com - Pelanggaran hak cipta makin marak di dunia maya. Itu terjadi karena masih banyak pengguna media digital yang tidak menyadari adanya hak cipta konten saat beraktivitas di ruang digital. Agar aman bermedia digital, pahami UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
”Pemahaman tentang hak cipta dibutuhkan untuk memastikan semua warganet bermedia digital sesuai ketentuan,” kata Kepala Balai Teknologi Informasi dan Data Pendidikan Dikbud Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Siswoaji Utomo, pada webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (27/3/2023).
Agus mengatakan, pentingnya para pengguna digital memahami hak cipta sebagai kekayaan intelektual, lantaran hal itu memiliki arti strategis dalam pembangunan bangsa. Pemahaman terhadap hak cipta juga diperlukan sebagai jaminan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta atas perkembangan iptek.
”Konten digital seperti karya pertunjukan, karya rekaman atau karya siaran yang banyak dijumpai media digital (media sosial), semua dilindungi hak cipta maupun hak yang terkait hak cipta. Pelanggaran atas hak cipta dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Agus dalam diskusi virtual bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital” itu.
Agar tidak melanggar hak cipta, Agus menyarankan warganet untuk memposting konten original, mencantumkan sumber, atau pengajuan izin kepada pemegang hak cipta. ”Sebaiknya, lakukan pengecekan hasil karya melalui Creatives commons, Pexels, Unsplash, dan lainnya,” tegas Agus.
Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Setiap tema dalam program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) selalu dibahas dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Dari sudut pandang etika digital, Kepala Balai Kepala Cabang Dinas Dikbud Mataram-Lobar Muhajidin menegaskan, etika digital dibutuhkan agar media digital menjadi ruang yang sehat untuk berinteraksi dan berkomunikasi. ”Media digital perlu etika kesantunan untuk menjaga keramahan dan kedamaian dalam bermedia sosial, dan tak melanggar hukum,” jelasnya.
Sementara itu, dari perspektif keamanan digital, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Najamuddin Amy menjelaskan program kerja dan keamanan ruang digital di wilayahnya, yang meliputi: keamanan informasi, social media intelligent, dan pengembangan infrastruktur.
”Keamanan informasi, misalnya penanggulangan keamanan siber, tanda tangan elektronik, maupun kontra penginderaan jammer. Untuk social media intelligent berupa kegiatan monitoring, konter hoaks, posting konten positif. Khusus infrastruktur, kini sedang dilakukan pembangunan command center,” jelas Najamuddin dalam diskusi yang dimoderatori Fifien Ervianti itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Implementasi Inpres 2/2025, Pembangunan Irigasi Tahap I Capai 99,93 Persen
-
Tambang Vale Indonesia Stop Beroperasi, Harga Nikel Dunia Meroket
-
RKAB 2026 Belum Terbit, Vale Indonesia Stop Operasi Sementara
-
Saat Stabilitas Tak Cukup: Alarm Dini Ekonomi Indonesia 2025
-
Bulog Bidik APBN untuk Pengadaan 4 Juta Ton Beras 2026, Demi Lindungi Petani dan Jaga Harga Pangan
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini