Suara.com - Masyarakat yang telah memiliki penghasilan atau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan. Lantas batas waktu lapor SPT tahunan sampai kapan?
Pelaporan SPT Tahunan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Batas waktu lapor SPT tahunan pun telah diatur di sana.
Adapun batas akhir waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023 dan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023 mendatang. Bagi masyarakat yang wajib pajak pribadi harus segera melapor sebelum jatuh tempo.
Hingga artikel ini terbit, masyarakat masih bisa melakukan pelaporan pajak dan jika terlambat atau tidak melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (https://djponline.pajak.go.id/). Bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT, diharuskan untuk melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Jika sudah, maka wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya.
1770SS dan 1770S
Pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp60 juta per tahun maka dapat menggunakan formulir 1770SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun dapat mengisi form 1770S.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Jika masyarakat berpenghasilan paling tinggi Rp54 juta per tahun maka tidak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh.
Cara Lapor SPT Tahunan
Baca Juga: Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
1. Buka laman www.djponline.pajak.go.id.
2. Kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Setelah itu, klik 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT' dan akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Selanjutnya, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital